POJOKSATU.id, JAKARTA— Mantan Presiden Jokowi akhirnya angkat suara soal polemik pagar laut, termasuk yang di Tangerang yang dekat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tangerang.

Menurut Jokowi, dalam kasus pagar laut ini yang paling penting adalah proses legalnya dilalui atau tidak, betul atau tidak.

"Ya yang paling penting itu proses legalnya, prosedur legalnya dilalui atau tidak, betul atau enggak betul?" ujar Jokowi dilihat Jumat (24/1/2025).

Dalam sebuah wawancara yang terekam dalam video beredar di media sosial yang bersumber dari Soloposcom, Jokowi berpendapat, pengelolaan lahan oleh pihak swasta melalui perizinan yang bertingkat, memiliki kategori tertentu dalam hal kepengurusannya.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 GAGAL Hadapi Yordania, Peluang PENALTI Sia-sia, Nihil, Banyak Tembakan LEMAH

Menurut Jokowi, untuk SHM (Sertifikat Hak Milik), prosesnya mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten.

“Kalau untuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)-nya di kementerian," tuturnya lagi.

Oleh karena itu, Jokowi menganggap persoalan pagar laut yang dibicarakan publik bukan masalah yang sulit untuk diselesaikan, karena cukup diperiksa ke sejumlah lembaga terkait.

Apalagi, dia mendapati persoalan serupa tidak hanya terjadi di wilayah PSN PIK II Tangerang atau pesisir Kabupaten Bekasi, tetapi juga di daerah lain.

Baca Juga: Boyamin Laporkan 2 Menteri Buntut SHM dan HGB di Pagar Laut Tangerang, Ada 80 Persen Tanda Tangan

"Dicek saja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak? Dan itu tidak hanya di Tangerang, di Bekasi, juga di Jawa Timur dan tempat lain," urainya.

"Saya kira, yang paling penting cek itu, investigasi itu," kata Jokowi.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, menyebut SHM dan HGB di pagar laut Tangerang, Banten, dikeluarkan masa menteri era sebelumnya.

“Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B,” kata dia, Kamis (23/1) usai melaporkan kasus ini ke KPK.

Baca Juga: Busuk Mulia

Dia enggan memerinci nama maupun inisial dua menteri yang diadukan. KPK diharapkan tidak mengabaikan laporan tersebut atau Boyamin mengancam akan melakukan gugatan praperadilan.

Ada dua sosok yang menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid yaitu Hadi Tjahjanto (periode 2022-2024) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (periode Februari-Oktober 2024).

Boyamin Saiman juga menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan diduga kuat ada kepalsuan catatan.***