POJOKSATU.id, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, resmi melaporkan pengesahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di di pagar laut Tangerang, Banten.

Boyamin turut memberikan sejumlah nama. Namun dia enggan merinci identitas yang diadukan dalam laporan tersebut. Dia menyebut ada menteri di era sebelumnya. Laporan itu diserahkan ke KPK, Kamis (23/1).

“Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B,” kata dia, Kamis (23/1).

Baca Juga: Boyamin Gojek

Dia enggan memerinci nama maupun inisial dua menteri yang diadukan. KPK diharapkan tidak mengabaikan laporan tersebut atau Boyamin mengancam akan digugat praperadilan.

Ada dua sosok yang menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid yaitu Hadi Tjahjanto (periode 2022-2024) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (periode Februari-Oktober 2024).

Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan diduga kuat ada kepalsuan catatan.

"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), mengatakan ada cacat formal bahkan materil (terkait SHM dan HGB)," katanya.

Baca Juga: Busuk Mulia

“Bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti,” tutur Boyamin Saiman.

Boyamin melaporkan, penerbitan cacat HGB itu pada Kamis 23 Januari 2025. Dia menduga penerbitan dokumen itu dibarengi dengan tindakan rasuah.

“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” ujar Boyamin kepada wartawan di KPK.

Dia menjelaskan, bahwa laporan tersebut sengaja dilayangkan lantaran perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Boyamin meyakini, bahwa berkas yang sudah diterbitkan itu diduga palsu.

Baca Juga: Diduga Gara-Gara Rokok, Pria di Sumsel Tembak Temannya dengan Senjata Laras Panjang

“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ucap Boyamin.

Boyamin mengaku tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan. Pasalnya, kata Boyamin, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

Dia menilai hal itu melanggar aturan yang tertuang dalam Pasal 9 dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.

KPK diyakini menjadi instansi yang berwenang mengurusnya.***