POJOKSATU.id - Anggota Komisi VI DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Alfadjri Aditia Prayoga.
Laporan tersebut terkait pernyataan Rieke yang dinilai sebagai provokasi dalam penolakannya terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Merespons pelaporan tersebut, Rieke menyatakan tidak akan hadir dalam sidang etik yang digelar MKD DPR.
Ia mengungkapkan alasan ketidakhadirannya melalui surat resmi yang juga diunggah di akun Instagram pribadinya, @riekediahp, pada Senin (30/12/2024).
Dalam surat tersebut, Rieke menyebut bahwa dirinya sedang menjalankan tugas reses yang berlangsung dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.
"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang 1 Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025," tulis Rieke.
Rieke juga menyampaikan bahwa ia baru menerima surat pemanggilan pada Sabtu (28/12/2024) siang.
Ia juga mempertanyakan keabsahan surat tersebut, terutama karena dikirim melalui WhatsApp di luar hari kerja.
Selain itu, Rieke meminta klarifikasi dari MKD terkait identitas saksi, materi laporan, serta kerugian yang disebabkan oleh pernyataannya terkait PPN 12 persen.
"Dengan segala hormat mohon perkenaan dari Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan," ujarnya.
Konfirmasi Ketua MKD DPR
Sementara itu, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan bahwa Rieke sebelumnya dijadwalkan untuk hadir pada sidang etik MKD.
Namun, karena agenda reses DPR masih berlangsung, pemanggilan tersebut diundur hingga masa persidangan berikutnya.
"Masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," kata Nazaruddin pada Minggu (30/12/2024).
Rieke sendiri belum memberikan tanggapan terkait pelaporan tersebut.
Namun, ia sebelumnya telah mengutarakan keberatannya atas rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Suara Rieke di Rapat Paripurna DPR
Dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/12/2024), Rieke meminta pemerintah menunda atau membatalkan kebijakan tersebut.
"Saya merekomendasikan mendukung Presiden Prabowo, (untuk) menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai amanat pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang No 7," ujar Rieke.
Ia menjelaskan bahwa pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan harus dipahami secara utuh.
"Dengan segala hormat, amanat pasal 7 harus dipahami secara utuh. Jangan hanya diambil pasal 7 ayat 1 yang berbunyi pada huruf b," tegasnya.
Rieke juga mengutip pidato Ketua DPR, Puan Maharani, yang menegaskan pentingnya pertimbangan konstitusional dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan PPN.
Puan sempat mengingatkan bahwa kondisi masyarakat saat ini sedang tidak baik akibat PHK massal dan deflasi yang berlangsung selama lima bulan berturut-turut.
"Pidato Ibu Ketua DPR RI masa sidang pertama telah mengingatkan fiskal moneter dan kehidupan masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja, terjadi PHK massal, kemudian deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai terhadap krisis ekonomi," imbuh Rieke.***




