POJOKSATU.id - Dua pria, HFL (33 tahun) dan AM (42 tahun), menjadi tersangka setelah mengadang mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo.
Kejadian ini berlangsung pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB dan sempat diwarnai ketegangan hingga Pradhana mengeluarkan pistol dan menembakkannya ke udara.
Keduanya kini telah ditahan oleh pihak berwajib.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika HFL dan AM membuntuti mobil Toyota Innova berpelat merah yang dikendarai Pradhana selama dua kilometer.
Mereka merasa mobil dinas tersebut melanggar aturan karena digunakan di luar jam dinas.
Baca Juga: Tuai Banyak Pertanyaan Warganet, Ternyata Ini Arti Gelar BSc Milik Gibran Rakabuming Raka
"Menurut pemahaman mereka bahwa (kendaraan pelat merah) melintas di malam hari di luar jam dinas, itu aja," ungkap Fathur.
Kedua pelaku kemudian mencoba menghentikan mobil Pradhana dengan nada keras.
"Mereka berniat menghentikan, membuntuti dari dua kilometer. Sempat meminta mobil yang dikendarai korban, Pak Kajari, itu menyuruh berhenti dengan nada keras," jelasnya.
Ketegangan memuncak di sebuah lampu lalu lintas saat mobil berhenti karena lampu merah.
"Kemudian karena di lampu merah, traffic light, pas lampu nyala merah akhirnya terjadi insiden di video itu," lanjut Fathur.
Akibat insiden tersebut, Pradhana mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Iya memang ada luka, 2 luka di tangan dan benjolan di dahi sebelah kiri, akibat dianiaya dua pelaku itu," kata Fathur.
HFL dan AM kini menghadapi ancaman hukuman penjara atas perbuatan mereka.
"Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan," jelas Fathur.
Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah empat tahun penjara. ***




