POJOKSATU.id - Pengemudi mobil Mercy, Septian Uki Wijaya yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Kenjeran Surabaya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan dan keteledoran yang dilakukan itu, Septian terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Pasalnya, selain mengakibatkan kecelakaan beruntun terjadi, dalam peristiwa tersebut juga menewaskan satu orang korban dan beberapa orang lainnya luka-luka.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazzlurrahman mengatakan jika Septian terancam hukuman berlapis.
Baca Juga: 25 Kampus di Indonesia Ini Telah Terapkan Kebijakan Kelulusan Mahasiswa Tanpa Skripsi
Dimana, ia terjerat Pasal 312 Jo 231 Undang-undang, Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur tentang tabrak lari.
Selain itu, diperberat dengan Pasal 312, Ayat 5,4,3 dan Ayat 2 Jo 106 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan olah TKP yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, Septian juga terbukti berada dalam pengaruh alkohol pada saat berkendara.
Baca Juga: Tak Kunjung ditemukan, Orangtua Balita Yang Hanyut di Selokan Ikut Susuri Sungai: Mimpi Berpelukan
Oleh karena itu, kondisi ini termasuk ke dalam kategori sengaja berkendara dalam kondisi membahayakan bagi orang lain.
Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, saat ini Septian telah diamankan oleh pihak kepolisian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***



