POJOKSATU.id - Setelah proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Selain Hasto Kristiyanto, KPK juga menyeret orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.
Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Suap diberikan untuk melancarkan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, saat dilakukan penyidikan berkas perkara Harun Masiku, penyidik menemukan adanya keterlibatan Hasto dan Donny.
Dimana Hasto bersama Harun Masiku bersama-sama memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Bahkan, sebagian suap yang diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK," ujarnya di Gedung KPK, Selasa 24 Desember 2024.
"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan," papar Setyo.
Uang tersebut diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel, menggantikan caleg DPR RI terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Padahal, suara Harun Masiku ada di bawah Riezky Aprilia.
Sehingga, Hasto sempat melakukan penekanan terhadap Riezky Aprilia untuk mengundurkan diri sebagai caleg DPR RI terpilih pada periode 2019-2024.
"Seharusnya yang memperoleh suara dari saudara Nazarudin Kiemas (Alm) adalah saudara Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku," jelas Setyo.
Dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, Hasto dibantu Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
Setyo juga menyebut, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 57/PIHUM/2019 pada 5 Agustus 2019, dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU.
"Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Donny Tri Istiqomah untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap, untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio," ungkap Setyo.
Selain itu, KPK juga menemukan bukti bahwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan yang dilakukan KPK.
Dimana Hasto memerintahkan anak buahnya menghubungi Harun Masiku untuk merendam HP dalam air dan melarikan diri.
KPK juga menduga, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP-nya agar tidak ditemukan KPK.
Bahkan, Hasto mengumpulkan saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Saat ini, penyidik lembaga antirasuah itu juga masih terus melakukan pengembangan dua kasus.
Yakni kasus suap dan kasus perintangan penyidikan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya," ujar dia.***




