POJOKSATU.ID – Berikut tampang Mulyan (60) pelaku rudapaksa anak kandung sendiri di kawasan Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Seperti diketahui, sosok Mulyan belum lama ini beredar luas di media sosial lantaran telah melakukan tindak asusila.

Yang mana, dirinya telah bertindak rudapaksa terhadap putrinya berinisial S (36) selama kurang lebih 22 tahun.

Bukan main, tindakan bengis Mulyan ini juga membuat anak kandungnya hamil hingga melahirkan seorang bayi.

Baca Juga: Mayasari Tempe

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Heraloebss pada Kamis (12/12/2024).

Dalam unggahannya, pelaku dikonfirmasi telah melakukan tindak asusila tersebut sejak 2002 silam.

Yang mana, hasil tindakan bengis Mulyan membuat anak kandungnya hamil hingga melahirkan seorang bayi.

Diketahui, korban melahirkan anak dari perbuatan pidana ayah kandungnya ini saat dirinya duduk di bangku sekolah.

“Ayah bejat pemerkosa anak kandung sendiri selama 22 tahun, sang anak sempat hamil dan melahirkan saat SMA,” jelas di-caption.

Baca Juga: Tak Cukup Bantahan Agensi soal Rumor dengan Winter aespa, Jungwoon ENHYPEN Klarifikasi Mandiri : Aku Tidak Pacaran dengan Siapapun

Atas tindakannya itu, Mulyan diketahui telah diringkus pihak kepolisian usai menerima laporan dari korban.

Sebab, korban sudah tidak tahan dengan tindak amoral ayah kandungnya yang berlangsung 22 tahun lamanya.

Sebagaimana dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian yang membenarkan bahwa Mulyan telah ditangkap.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” jelas Alpian.

Baca Juga: Resmi Dilamar, Selena Gomez Pamer Cincin Pertunangan dari Benny Blanco

Alpian juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus licik untuk melakukan aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya.

Hal ini diketahui pihak kepolisian usai melakukan penyelidikan dengan mendapatkan keterangan dari pelaku usai ditangkap.

Yang mana, pelaku ternyata bebas dari jeratan hukum selama 22 tahun dengan mengancam anak kandungnya.

Diketahui, Mulyan mengancam akan merenggut nyawa ibu kandung korban apabila putrinya berani melaporkan aksi rudapaksanya.

Diketahui, pelaku ternyata memiliki tabiat sering menganiaya istrinya dengan kejam di depan anak kandungnya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Empat Lawang, Anak Dipaksa Melayani Ayahnya Selama 22 Tahun Hingga Hamil

Mengetahui ancaman tersebut, korban sontak bungkam untuk tidak berani mengungkapkan tindakan bejat ayahnya.

Sebab, dirinya tidak tega melihat ibu kandungnya dianiaya hingga diancam akan dibunuh oleh pelaku.

“Jadi jika korban berontak atau melawan maka ibu korban yang akan menjadi sasaran penganiayaan pelaku,” jelas Alpian.

“Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli secara terpaksa selama ini hanya diam dan menangis,” lanjutnya. ***