POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus rudapaksa anak kandung di Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah menghebohkan publik.
Seperti diketahui, seorang wanita berinisial S (36) menjadi korban tindak kejahatan oleh ayah kandungnya sendiri.
Yang mana, dirinya disetubuhi hingga berulang kali oleh pelaku berinisial MU (60) selama 22 tahun.
Tidak heran, kasus rudapaksa yang telah berlangsung lama ini membuat publik bertanya-tanya terkait kronologi kejadian.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial X milik @ Heraloebss pada Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: 5 Benefit yang Wajib Kamu Tahu Jika Memiliki Samsung Galaxy A55
Dalam unggahannya, pelaku dikonfirmasi telah melakukan tindak asusila tersebut sejak 2002 silam.
Yang mana, kejadian mengenaskan itu terjadi saat korban masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP.
Hal tersebut terus-menerus berulang tanpa adanya perlawanan dari korban atas tindakan bejat ayah kandungnya.
Alhasil, dari tindakan bejat ayahnya membuat korban mengandung hingga melahirkan saat dirinya menginjak bangku SMA.
Diketahui, anak hasil hubungan haram itu telah dititipkan korban ke warga setempat dengan cara adopsi.
“Ayah bejat pemerkosa anak kandung sendiri selama 22 tahun, sang anak sempat hamil dan melahirkan saat SMA,” jelas di-caption.
Baca Juga: 7 Kelebihan Notebook Advan Soulmate
Lebih lanjut, kasus ini berawal ketika korban yang masih berusia remaja itu tengah tidur sendirian di kamar.
Namun, hal ini justru dimanfaatkan ayah kandungnya untuk melancarkan aksi rudapaksa saat dirinya tengah terlelap.
Korban yang mengetahui hal ini sontak terkejut dan berteriak saat pelaku melancarkan aksi bejatnya di kamar.
Bukan main, korban yang berusaha menghindar dari tindakan bengis pelaku justru diancam dengan sadis.
Yang mana, pelaku menyebutkan akan merenggut nyawa ibu kandung korban apabila dirinya berani melaporkan hal tersebut.
Diketahui, pelaku ternyata memiliki tabiat sering menganiaya istrinya dengan kejam di depan anak kandungnya.
Mengetahui ancaman tersebut, korban sontak bungkam untuk tidak berani mengungkapkan tindakan bejat ayahnya.
Sebab, dirinya tidak tega melihat ibu kandungnya dianiaya hingga diancam akan dibunuh oleh pelaku.
Hal ini turut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian yang membenarkan bahwa korban telah diancam.
Alpian menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus tersebut untuk melakukan aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya.
Bukan main, pelaku juga kerap kali membuktikan perkataannya yang mengancam putrinya dengan menganiaya ibu kandung korban.
“Jadi jika korban berontak atau melawan maka ibu korban yang akan menjadi sasaran penganiayaan pelaku,” jelas Alpian.
“Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli secara terpaksa selama ini hanya diam dan menangis,” lanjutnya.
Diketahui, korban yang tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya ini berakhir memberontak dan melawan.
Yang mana, dirinya bertekad melaporkan ayahnya setelah dirinya dirudapaksa selama kurang lebih 22 tahun.
Hal ini dilakukan korban lantaran dirinya tidak tega melihat ibu kandungnya yang kerap kali dianiaya pelaku.
Pihak kepolisian yang menerima laporan korban dengan beberapa barang bukti sontak bergegas menangkap pelaku.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Empat Lawang
Kini, pelaku telah ditangkap dan diamankan pihak kepolisian serta diancam dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yang mana, pelaku tindak asusila ini dikenakan Pasal 258 dana tau 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara. ***



