POJOKSATU.id - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak mengubah penetapan I Wayan Agus Suartama alias Iwas atau Agus Buntung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan kesesuaian barang bukti di lokasi kejadian.

Kasubdit IV Renakta AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan bahwa kasus ini diawali dari laporan korban ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024.

"Agus ini dilaporkan oleh korban melakukan pelecehan seksual fisik," ujar Pujewati, Senin (2/12/2024), seperti dikutip dari tvOne.

"Memang fakta peristiwanya melakukan tipu daya, menyampaikan kata-kata, sehingga korban tergerak untuk melakukan dan disertai ancaman psikis sehingga korban mau melakukan," lanjutnya.

Baca Juga: Inilah Sosok Agus Buntung, Tersangka Rudapaksa Mahasiswi di Mataram NTB Padahal Penyandang Disabilitas

Setelah laporan diterima, penyidik langsung mengarahkan korban untuk melakukan visum di RS Bhayangkara Polda NTB sebagai langkah memperkuat fakta peristiwa. Selain itu, mereka juga segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Awal Kejadian

Menurut laporan, korban berinisial M awalnya berkenalan dengan tersangka di Teras Udayana, Mataram. Pada saat itu, korban sedang mencari udara segar seorang diri, dan tersangka mulai mendekati serta mengajaknya berbicara.

"Dari obrolan itulah yang pada akhirnya cara manipulasi itu kemudian dilakukan. Memang kekuatan kata yang dilakukan pelaku, dengan memanfaatkan kondisi psikologis korban," ungkap Ade Latifa Fitri, pendamping korban.

Baca Juga: Mengadu ke Prabowo, Pemuda DISABILITAS Tanpa Lengan Ditetapkan Polda NTB TERSANGKA PEMERKOSA Mahasiswi, Keberatan, Katanya Buka Celana Saja Tidak Bisa

Agus kemudian mengarahkan perhatian korban pada seseorang yang tengah melakukan tindakan asusila di kejauhan, yang membuat korban menangis.

Tersangka lalu mulai bertanya tentang masa lalu korban hingga korban akhirnya mengungkapkan aib yang selama ini disimpannya.

Setelah itu, tersangka mengajak korban ke bagian belakang Teras Udayana, sembari menyebut bahwa korban perlu "disucikan" dari masalah masa lalunya dengan cara mandi bersih di homestay.

Baca Juga: Kenalan Lewat Instagram, Siswi SMP Hilang Diculik, Pelaku Ngakunya Mahasiswa di Pamulang

"Saat itu tersangka mengatakan bahwa korban harus disucikan dari masalahnya di masa lalu dan caranya adalah mandi bersih dengan cara ikut bersama pelaku ke homestay itu," tutur Ade.

Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun akhirnya menyerah setelah tersangka mengancam akan membocorkan aibnya kepada orang tuanya.

Baca Juga: Sosok Manajer BUMN Cabul yang Grepe-grepe Mahasiswi Magang, Ternyata di Divisi Penyelamatan Aset, Siap-siap Deh Tidur di Sel

Manipulasi dan Intimidasi

Ade menegaskan bahwa manipulasi psikologis, ancaman verbal, dan intimidasi adalah cara utama tersangka dalam melemahkan korban.

"Justru yang memaksa terjadinya perjalanan sampai ke homestay itu adalah karena paksaan dari si pelaku. Jadi manipulasi, ancaman, dan intimidasi itu dilakukan kepada si korban," jelasnya.

Menurut Ade, keterbatasan fisik tersangka tidak bisa dijadikan alasan untuk menihilkan peluangnya melakukan kekerasan seksual.

"Jadi ketika kita melihat si pelaku yang ada keterbatasan (disabilitas) dan segala macamnya, kita tidak bisa kemudian semerta-merta menihilkan bahwa mereka punya upaya," katanya.

Baca Juga: Inilah Tampang Firman Saleh, Dosen Unhas Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Saat Skripsi

Ade juga menambahkan bahwa Agus adalah individu yang produktif dan aktif dalam kehidupan sehari-harinya sebagai mahasiswa.

"Dia bukan orang yang benar-benar kesulitan terkapar di kasur dan sebagainya. Kalau kita lihat keseharian dia adalah mahasiswa, dia bepergian kuliah, dia bisa bersama teman-teman dan lain sebagainya," terangnya.

Ade berharap masyarakat dapat terus mengawal proses hukum kasus ini.

"Jangan sampai tidak ada kemungkinan di dalamnya, karena banyak kemungkinan terjadi, apalagi korban berani melaporkan, artinya korban sudah berupaya dengan keras," tutupnya.***