POJOKSATU.ID – Insiden tragis kembali terjadi di jalur kereta api. Kamis, 28 November 2024, seorang perempuan mengalami luka berat setelah tertemper Kereta Api Feeder (PLB 7319) di KM 149+7, emplasemen Stasiun Cimindi, pada pukul 09.36 WIB.
Korban segera mendapatkan penanganan medis dari Polres Cimahi, PMI Kota Cimahi, dan relawan setempat sebelum dibawa ke RS Hasan Sadikin.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung melalui Manager Humasda, Ayep Hanapi, menegaskan kembali pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi jalur kereta api.
Baca Juga: Anak Medan Mana Suaranya! Yuk Nikmati Kulineran di Warkop MDJ Bekasi
“Kejadian ini sangat disayangkan. Kami terus mengingatkan bahwa aktivitas apa pun di jalur kereta bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa,” ujar Ayep.
Aktivitas masyarakat di jalur rel bukanlah hal baru, namun risikonya sering kali diabaikan. Berdasarkan data KAI Daop 2, sepanjang Januari hingga November 2024 telah terjadi 43 insiden orang tertemper kereta api di jalur rel, dengan 31 korban meninggal dunia dan 12 lainnya luka-luka.
“Selain itu, di perlintasan sebidang, tercatat 18 kejadian kendaraan menemper kereta api, mengakibatkan 8 korban meninggal dunia dan 7 luka-luka. Angka ini menjadi pengingat bahwa bahaya di jalur rel sangat nyata,” jelas Ayep.
KAI mengingatkan bahwa aktivitas di sekitar jalur kereta melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang dapat berujung pada pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
“Kami rutin melakukan patroli dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah aktivitas ilegal di jalur kereta. Namun, kesadaran masyarakat tetap menjadi kunci utama untuk mencegah insiden serupa,” tambah Ayep.
KAI Daop 2 tidak hanya menerapkan standar operasional yang ketat, seperti membunyikan klakson pada titik rawan, tetapi juga terus melakukan sosialisasi bahaya di jalur kereta kepada masyarakat sekitar. Langkah preventif ini meliputi patroli rutin dan penjagaan di area-area rawan kecelakaan.
“Operasional kereta api sudah kami pastikan aman, namun keselamatan publik bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk menjauhi area rel,” tutup Ayep.
Kesadaran masyarakat untuk menjauhi jalur kereta tidak hanya melindungi diri mereka sendiri, tetapi juga mendukung kelancaran perjalanan kereta api yang melintasi ribuan penumpang setiap harinya.***


.webp)
