POJOKSATU.id – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar melaporkan barang yang diduga merupakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang tersebut diserahkan langsung ke KPK oleh Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).
Muhammad Ainul Yaqin mengungkapkan bahwa barang yang diduga sebagai gratifikasi itu diterima Menag Nasaruddin Umar pada Jumat (22/11/2024).
Barang tersebut tersimpan dalam tas berwarna cokelat, namun tidak ada nama pengirim yang tertera.
"Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam," kata Ainul saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Ainul menjelaskan bahwa Menag Nasaruddin memerintahkan agar barang tersebut segera dilaporkan ke lembaga antirasuah.
Barang tersebut diterima langsung oleh Kasatgas Gratifikasi KPK, Indira.
"Tidak ada nama [yang tertera di barangnya]. Kami sudah serahkan, diterima langsung oleh Ibu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK," ujarnya.
Menurut Ainul, langkah ini adalah bagian dari komitmen Menag Nasaruddin Umar dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat, untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," tegasnya.
Sebelumnya, Menag Nasaruddin menyatakan akan menggandeng KPK untuk memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap berbagai program di Kementerian Agama.
Menag juga berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani bersama KPK terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Insya Allah MoU yang pernah kita tandatangani bersama bisa kita aktifkan kembali, sehingga harapan masyarakat terhadap Kementerian Agama, menghendaki pembersihan, kemudian efektivitas dan efisiensi bisa terwujudkan,” ujar Nasaruddin Umar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024). ***




