POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di Provinsi Bengkulu pada periode anggaran 2018-2024.

Tiga tersangka tersebut adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E), yang dikenal juga dengan nama Anca.

Kronologi Kasus

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa pada Jumat, 22 November 2024, terjadi dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Evriansyah.

Uang tersebut disinyalir diberikan oleh Sekda Isnan Fajri untuk keperluan Gubernur Rohidin Mersyah, diduga digunakan sebagai dana pencalonan dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: KPK Lancarkan Lagi OTT, Tujuh Pejabat Diduga Para KEPALA DINAS Hingga GUBERNUR Diperiksa, Dugaan Pungutan ke Pegawai untuk Dana Pilkada, Gubernur

"Pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AC selaku Adc," ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (25/11/2024). 

Alex juga menambahkan bahwa kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu malam, 23 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan, termasuk tiga tersangka utama. Nama-nama lainnya adalah:

  • Karo Kesra Pemprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera (FEP)
  • Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Syafriandi (S)
  • Kepala Dinas Pendidikan, Saidirman (S)
  • Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso (TS)
  • Kepala Disnaker, Syarif (S)

Baca Juga: Uang Jadi Barang Bukti OTT 7 Kepala Dinas di Kota Bengkulu, Diduga Pungutan Biaya Politik

Selain menangkap para tersangka, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Uang tunai sebesar Rp 32.550.000 dari mobil Saidirman.
  • Uang tunai Rp 120 juta dari rumah Ferry Ernez Parera.
  • Uang tunai Rp 370 juta dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah.
  • Catatan penerimaan dan penyaluran uang senilai total Rp 6,5 miliar dalam bentuk Rupiah, Dollar Amerika Serikat (USD), dan Dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil Evriansyah.
  • Total uang yang disita dalam operasi ini mencapai Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Baca Juga: Operasi Tangkap Tangan Dinilai TIDAK Sesuai KUHAP, Johanis Tanak Akan Tutup OTT Jika TERPILIH Jadi Ketua KPK, Begini PENJELASANNYA

Status dan Penahanan

Ketiga tersangka utama kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. ***