POJOKSATU.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 85 kreator konten atau influencer media sosial sebagai tersangka dalam kasus promosi situs judi online.

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil menyusul dugaan para influencer tersebut melakukan promosi melalui endorsement di platform media sosial.

“Untuk penindakan-penindakan kita yang khusus berkait dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak memang. Tersangka yang kita tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement (judi online) ada sekitar 85 orang,” kata Wahyu saat konferensi pers di Kantor Kementerian Informasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Kasus Judi Online W88 di Filipina, Tugasnya Menyediakan Rekening untuk Perputaran Uang

Wahyu menjelaskan bahwa langkah penetapan tersangka dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

Proses tersebut melibatkan para ahli di berbagai bidang, seperti ahli ITE dan ahli pidana, guna memastikan kasus ditangani secara profesional.

“Kita juga melakukan penelitian seperti itu. Dalam menentukan (tersangka) itu tidak hanya (polisi) sendirian, kita pasti mengundang ahli,” jelasnya.

Kasus promosi judi daring yang melibatkan influencer, lanjut Wahyu, bukanlah hal baru.

Beberapa situs judi yang diduga dipromosikan oleh para kreator konten bahkan telah lama tidak beroperasi.

Namun demikian, polisi tetap bekerja sama dengan para ahli untuk mengusut kasus-kasus lama tersebut.

Baca Juga: Anggota Polisi Terlibat Judi Online, Polda Metro Jaya Lakukan Program Probintra, Kapolda: Ini Adalah Terapi Rehabilitasi Bagi yang Masih Bandel

“Para ahli dapat menilai apakah ada cukup dugaan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka meski situs yang dipromosikan telah hilang,” imbuh Wahyu.

Meski begitu, Wahyu tidak menyebutkan identitas para influencer yang terlibat, dengan alasan proses hukum masih berlangsung. “Ini masih dalam proses,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyampaikan bahwa perputaran dana dari aktivitas perjudian online di Indonesia pada tahun 2024 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 900 triliun.

Baca Juga: Satu DPO Judi Online Oknum Komdigi Berhasil Dibekuk di Sleman, Total Sementara Sudah 23 Tersangka Diciduk Polisi

Angka ini, menurutnya, menunjukkan kondisi yang memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius.

“Perputaran judi online di Indonesia sudah mencapai kurang lebih Rp 900 triliun pada tahun 2024,” ungkap Budi, mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan sebelumnya. ***