POJOKSATU.id - Setelah menjadi buronan, satu tersangka dalam kasus perjudian online yang menyeret oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya berhasil ditangkap.

Polisi mengamankan tersangka berinisial A alias M, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Tersangka A alias M ditangkap pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Baca Juga: Sama-sama Terjun di Kampanye Pilkada, Ini Perbedaan Jokowi dengan Dua Presiden RI Lainnya

Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka yang telah diamankan dalam kasus judi online ini mencapai 23 orang.

A alias M diketahui merupakan salah satu tersangka utama bersama AK dan AJ yang telah ditetapkan sejak awal pengungkapan kasus oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan keterlibatan oknum pegawai Komdigi dalam jaringan perjudian online.

Sebelumnya, pada Rabu (6/11/2024), Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa kedua buronan, A dan M, telah masuk daftar DPO dan tengah dalam pengejaran intensif. "Penyidik terus melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial A dan M," ungkapnya.

Baca Juga: Begini Tampang Josh Akherman, Sekretaris DPRD OKU Selatan Dilaporkan Istri Gegara Sering Ngamar Dengan Wanita Lain

Keberhasilan menangkap A alias M menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus besar ini. Polisi pun terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas terkait praktik perjudian online tersebut.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya yang melibatkan aparatur negara.

Masyarakat pun diimbau untuk terus memberikan dukungan dan melaporkan jika memiliki informasi tambahan terkait kasus ini. ***