POJOKSATU.id - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di beberapa sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet untuk UMKM di sektor-sektor tersebut.
Namun, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua UMKM.
Penghapusan utang hanya diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat tertentu, khususnya yang terdampak bencana atau situasi darurat yang memengaruhi kemampuan membayar utang.
"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi, bencana alam, dan Covid," kata Maman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM yang benar-benar tidak lagi mampu membayar utangnya, terutama yang sudah jatuh tempo dalam waktu sekitar 10 tahun.
"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.
Ia menekankan bahwa UMKM yang masih memiliki kemampuan untuk melanjutkan usaha dan dinilai layak oleh pihak bank tidak akan mendapatkan penghapusan utang ini.
"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan," jelas Maman.
Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal utang yang dihapuskan, yaitu Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Menurut perkiraan Maman, program ini akan membantu sekitar 1 juta UMKM dengan total penghapusan utang mencapai Rp 10 triliun.
Ia juga menegaskan bahwa dana penghapusan ini tidak diambil dari APBN, melainkan melalui penghapusbukuan piutang di perbankan yang melibatkan bank-bank milik negara, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
"PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," ungkap Maman.
Baca Juga: Kejar Ketahanan Pangan, Jumlah PETANI MILENIAL Hanya Sekitar 21 Persen, Program Ini DISIAPKAN
Sebagai bagian dari syarat penghapusan utang ini, UMKM yang memenuhi kriteria meliputi:
- Memiliki utang di bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
- Nominal utang maksimal Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perorangan.
- Bidang usaha di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak bencana seperti gempa bumi, bencana alam, atau pandemi COVID-19.
- Tidak memiliki kemampuan membayar lagi dalam rentang waktu sekitar 10 tahun.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas kebijakan ini.
Ia menilai bahwa penghapusan utang akan meringankan beban para petani dan pelaku UMKM, sehingga memungkinkan mereka untuk kembali meminjam modal dari bank. Selain itu, Amran mengapresiasi langkah pemerintah dalam meningkatkan penyediaan pupuk hingga 100%.
Dengan adanya kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap dapat membantu para produsen pangan, khususnya petani dan nelayan, agar mereka dapat melanjutkan usahanya dan memberikan kontribusi bagi ketahanan pangan nasional. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




