POJOKSATU.id - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai penghapusan utang bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan menuai perhatian besar di masyarakat.
Program ini, yang bertujuan meringankan beban ekonomi mereka, ternyata tidak berlaku untuk semua debitur. Ada serangkaian kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa bantuan diberikan hanya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Pada Selasa (5/11/2024), Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.
Baca Juga: Program Ketahanan Pangan Prabowo-Gibran Dorong Pemberdayaan Petani Urban dan Desa di Indonesia
Meskipun program ini ditujukan untuk membantu petani dan nelayan yang kesulitan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghapusan utang tersebut.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum menerapkan penghapusan utang, seperti kemampuan bayar debitur, riwayat kelancaran pembayaran, dan apakah debitur pernah mengikuti restrukturisasi kredit saat pandemi.
“Kriteria debitur yang sifatnya sudah mendapat program restrukturisasi pandemi tapi masih sulit melunasi pokok dan bunga utang, maka bisa dilanjutkan ke write off atau penghapusan utang,” ujar Bhima.
Namun, Bhima juga mengingatkan adanya potensi kesalahpahaman di masyarakat mengenai program ini. Banyak orang yang mengira semua petani dan nelayan otomatis akan mendapat penghapusan utang, padahal tidak demikian.
"Ini repotnya. Harusnya disebutkan detil kriteria dulu, jadi tidak timbul moral hazard karena salah pilih debitur," katanya.
Baca Juga: Kejar Ketahanan Pangan, Jumlah PETANI MILENIAL Hanya Sekitar 21 Persen, Program Ini DISIAPKAN
Moral hazard menjadi perhatian utama dalam program ini. Jika penerima manfaat tidak dipilih dengan tepat, hal ini bisa berdampak buruk bagi sistem keuangan dan mengurangi efektivitas program itu sendiri.
Oleh karena itu, Bhima menekankan pentingnya transparansi dalam proses seleksi debitur yang berhak menerima bantuan. Transparansi kriteria dapat membantu mengurangi kesalahpahaman di masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap program pemerintah.
Secara keseluruhan, kebijakan penghapusan utang ini diharapkan dapat membantu petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan. Namun, penting agar proses seleksi dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan tujuan baik program ini tercapai dan tidak berbalik menjadi masalah bagi masyarakat. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




