POJOKSATU.ID – Kasus tindak pidana hingga suap oleh Ronald Tannur terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kian memanas.
Pasalnya, kasus tersebut telah banyak menyeret pejabat tinggi seperti sosok Zarof Ricar selaku pihak yang memiliki wewenang di Mahkamah Agung (MA).
Yang mana, Zarof Ricar disebut sebagai makelar suap antara terpidana Ronald Tannur dengan para hakim PN Surabaya.
Usut punya usut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa tidak hanya Zarof Ricar, melainkan sosok berinisial R yang diduga eks pejabat tinggi PN Surabaya juga ikut terlibat.
Namun, mengenai hal tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kejagung.
Sebagaimana yang dilansir Pojoksatu.id dari unggahan konten portal radarsurabaya.id pada Kamis (7/11/2024).
Dalam unggahannya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengonfirmasi hal tersebut.
Abdul menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Zarof Ricar hingga inisial R masih tengah dalam penyidikan Kejagung.
“Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkapkan bahwa kasus ini juga melibatkan seorang pejabat di PN Surabaya berinisial R,” terangnya.
Baca Juga: Tahukah Kamu? 7 November Waktunya Merayakan Kekayaan Budaya Indonesia melalui Hari Wayang Nasional
“Yang diduga berperan dalam menentukan hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” lanjutnya.
Diketahui, kasus suap hakim PN Surabaya ini tidak hanya menyeret jajaran pejabat penting pengadilan.
Melainkan, sosok Ibu Ronald juga ikut terlibat dalam kasus suap agar anaknya divonis bebas oleh para hakim.
Seperti yang diketahui. Meirizka Widjaja selaku Ibu Ronald disinyalir terbukti memberikan suap sebesar Rp3,5 miliar kepada para hakim.
Namun dalam modus operandinya, Meirizka Widjaja mengarahkan pengacara anaknya yakni Lisa Rahmat untuk menyalurkan uang miliaran tersebut.
“Diduga ED (Erintuah Damanik), HH (Hari Hanindyo), dan M (Mangapul) menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR (Lisa Rahmat),” ucapnya.
Tidak hanya hakim PN Surabaya itu saja, Lisa sebagai pengacara anaknya Meirizka juga terlibat gratifikasi dan dinyatakan sebagai tersangka.
“Tiga orang hakim, atas nama ED, HH, dan M dan satu orang pengacara atas nama LR, sebagai tersangka,” jelasnya. ***


.webp)
