POJOKSATU.id - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Kawasan Jabodetabek menjadi sorotan setiap tahunnya.
Karena seperti diketahui bahwa Jabodetabek merupakan pusat ekonomi dan juga industry yang mempekerjakan banyak buruh.
Untuk saat ini belum ada informasi resmi terkait dengan naik atau tidaknya UMK di Kawasan Jabodetabek.
Baca Juga: 62 Lokasi di Sukabumi Dilanda Kebanjiran, Banyak Pohon Tumbang, Hingga Warga yang Terseret Arus
Penetapan UMK secara resmi baru akan diumumkan di akhir November 2024 serentak di seluruh Indonesia.
Dan nantinya penetapan UMK ini tidak lagi menggunakan UU Cipta Kerja.
Hal ini sudah secara resmi diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Kabar Terbaru Candra Kusuma DPRD Bogor Telantarkan Anak, Dewan Etik hingga Diminta Pulang dari Bimtek
Melihat info tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum di tahun 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 10 persen.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan bahwa usulan ini sudah sesuai dengan inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.
Jika UMK benar-benar naik 10 persen maka banyak buruh di Kawasan Jabodetabek yang akan menerima gaji di atas Rp5 juta.
Baca Juga: Anwar Berkeley
Untuk saat ini UMK di Kawasan Jabodetabek bervariasi, dengan Kota Bekasi sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.
Berikut ini estimasi gaji yang diterima buruh di wilayah Jabodetabek jika UMK naik sebesar 10 persen:
1. DKI Jakarta: Rp 5.067.381
Baca Juga: Prabowo Subianto Temui Jokowi dan SBY Dalam 2 Hari Berturut-turut, Megawati Kapan?
2. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
3. Kota Bogor: Rp 4.813.988
4. Kota Depok: Rp 4.878.612
Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Arsenal 7 November, Coba Tebak Klub Mana Favorit Menang?
5. Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988
6. Kota Tangerang: Rp 4.760.289
7. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
Baca Juga: Miris! Dua Wanita Muda di Sumsel Jual Gadis 15 Tahun Lewat Jasa Kencan, Korban Dijanjikan Rp 300 Ribu
8. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
9. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Kenaikan UMK sebesar 10 persen membawa harapan besar bagi buruh yang selama ini sangat menantikan upah yang sesuai dengan kehidupan mereka.***



