POJOKSATU.id, Kabupaten Cianjur - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, RK Dadan Surya Negara, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Kegiatan ini berlangsung di Wisma Sinar Kasih, Kampung Pacet, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Menurut Dadan, sosialisasi rutin mengenai Perda sangat penting agar masyarakat, terutama para pemangku desa, dapat mengetahui dan memahami aturan yang telah ditetapkan.

"Setiap Perda harus disosialisasikan agar masyarakat bisa benar-benar mengerti dan memanfaatkannya," ujar Dadan, Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga: Pidato Pertama Presiden Prabowo Berapi-api, Kita Dukung Kemerdekaan Rakyat Palestina

Ia menjelaskan, Perda tentang Desa Wisata bertujuan untuk mendorong masyarakat menggali potensi wisata di desanya masing-masing.

"Potensi wisata di Jabar, khususnya Kabupaten Cianjur, sangat luar biasa. Hanya tinggal bagaimana kita mengemasnya dengan baik," tambahnya.

Dadan berharap, dengan adanya sosialisasi ini, para Kepala Desa di Cianjur dapat mengidentifikasi dan mengembangkan potensi desanya sebagai destinasi wisata.

Hal ini tidak hanya akan memperkaya sektor pariwisata lokal, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Baca Juga: UGJ Cetak 975 Wisudawan : Siap Bersaing dan Berkontribusi untuk Negeri

Kabupaten Cianjur memiliki beragam potensi, mulai dari wisata alam, budaya, hingga kreasi manusia, yang bisa dioptimalkan menjadi desa wisata.

"Saat berkunjung, saya melihat banyak sungai dan sumber daya lainnya yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai daya tarik wisata," tutupnya.***