POJOKSATU.ID, RAFFI Ahmad baru saja menggegerkan publik dengan gelar kehormatan Honoris Causa dari dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand, kini dipanggil Prabowo Subianto.
Artis yang juga pembawa acara itu terlihat hadir di rumah Presiden terpilih 2024, di jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
Raffi Ahmad datang bertepatan dengan momen Prabowo memanggil para calon wakil menteri (wamen) untuk kabinet di periode kepemimpinannya.
Baca Juga: Momen Ilham Habibie Ditanya Santri Alasan Maju Cawagub Jabar
Terkait gelar kehormatan Honoris Causa yang ia terima itu, tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) .
Hal itu, karena UIPM Indonesia tidak memiliki izin operasional.
Kini publik pun ramai-ramai mencari riwayat pendidikan suami Nagita Slavina itu. Berikut daftarnya:
Pendidikan Raffi Ahmad
Diketahui, Raffi menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Taruna Bakti, Bandung, Jawa Barat.
Kemudian ia melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 5 Bandung. Setelah itu, Raffi Ahmad melanjutkan sekolah di SMA Negeri 3 Jakarta. Tak lama kemudian, Raffi memutuskan untuk pindah ke SMA Negeri 16 Jakarta.
Usai lulus SMA, Raffi melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi di Universitas Paramadina dan Universitas Terbuka.
Baca Juga: Wajah Baru Menteri, Inilah Sosok Yandri Susanto, Calon Kuat Menteri Desa dalam Kabinet Prabowo
Dapat Gelar Honoris Causa
Raffi Ahmad mendapatkan gelar Honoris Causa atas kontribusinya di dunia hiburan oleh UIPM.
Pemberian gelar tersebut menuai kontroversi di masyarakat, karena kampus UIPM tak memiliki ijin.
Namun Deputy of Legal Affairs of UIPM UN ECOSOC, Helena Pattirane menegaskan, saat gelaran wisuda pemberian gelar di Thailand, Raffi sukarela datang dan tak menerima bayaran sepersen pun.
"Raffi Ahmad diundang ke Thailand tanpa dibayar sepersenpun. Diberikan gelar dari Thailand, bukan Indonesia," kata Helena, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Helena menambahkan, Raffi Ahmad murni mendapatkan gelar tersebut lantaran penilaian.
Helena mengatakan, para professor telah melakukan sidang etik dan memutuskan Raffi Ahmad menyandang gelar itu.
Namun, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, gelar yang dikeluarkan UIPM Indonesia tidak sah.
Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Tak hanya itu, bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan soal kontroversi kampus UIPM.
Diketahui sebelumnya, UIPM mengklaim pihaknya merupakan kampus yang berada di bawah naungan PBB.
Namun melalui perwakilan National Information Officer, PBB menyatakan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan resmi dengan UIPM.
Pernyataan ini muncul setelah adanya klaim dari UIPM yang mengindikasikan bahwa mereka memiliki kedudukan setara dengan organisasi internasional seperti UNESCO dan WHO. ***




