POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Ada kabar gembira buat para kepala desa yang sering diteror dan intimidasi, akan dipublikasikan kemudian dilaporkan.
Bagi sebagian besar kepala desa tentu saja merasa was-was ketika mendengar akan dipublikasin, terlebih lagi bila akan dilaporkan.
Curhatan para kepala desa, perangkat desa tersebut disampaikan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana.
Baca Juga: Wajah Baru Menteri, Inilah Sosok Yandri Susanto, Calon Kuat Menteri Desa dalam Kabinet Prabowo
Menanggapi hal tersebut Marha memastikan, bahwa Kejaksaan tidak akan memakan mentah-mentah setiap laporan yang masuk ke Kejaksaan.
"Salah satu masalah bu, adanya gangguan dari beberapa oknum yang melakukan intimidasi, akan mempublikasikan dan tak jarang membawa nama Kejari Purwakarta. Tapi ujung-ujungnya minta sejumlah nominal," kata salah satu kepala desa saat sesi tanya jawab program Jaksa Garda Desa, Selasa (15/10).
Kegiatan program Jaksa Garda Desa yang dilaksanakan Kejari Purwakarta bersama Apdesi di aula Pemerintah Desa Cigelam pada Selasa 15 Oktober 2024.
Kehadiran Kajari dalam program jaksa garda desa tersebut, disambut baik apalagi belakangan ini banyak kepala desa merasa tidur tidak nyenyak, dengan adanya ancaman ataupun oknum yang tidak bertanggungjawab.
Turunnya jajaran Kejari Purwakarta bertemu para perangkat desa saat ini, salah satunya untuk membantu agar sejumlah program pembangunan dan pelayanan masyarakat bisa berjalan semestinya.
Tanpa ada tekanan atau intimidasi dari oknum yang tidak bertanggungjawab, kemudian mengancam akan melaporkan ke Kejaksaan.
"Kehadiran kami ini untuk membantu bapak ibu kades agar bisa bekerja dengan baik dan tidak ada yang tersandung hukum," jelas Martha.
Martha menegaskan, Kejaksaan tidak pernah bekerjasama dengan siapapun untuk menakut-nakuti perangkat desa. Apalagi ujung-ujungnya meminta nominal.
Dalam melakukan pengusutan dugaan korupsi, Kejaksaan memiliki mekanisme yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Dipanggil Prabowo, Sinyal Raffi Ahmad dan Gus Miftah jadi Calon Wakil Menteri Apa?
Dan tidak semerta-merta melakukan pemanggilan serta pemeriksaan, apalagi dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan pengaduan yang kemudian dipublikasikan media masa.
"Pemeriksaan itu murni tugas kami bukan karena siapa-siapa. Kalau ada pengaduan dugaan pelanggaran, tidak semerta-merta kami tindaklanjuti. Kami pelajari dulu, cek ke desa, kalau pun ada indikasi akan kita serahkan ke APIP terlebih dahulu," tegas Martha.
Sebagai penutup, Martha menambahkan, melalui program Jaksa Garda Desa, Jaksa hadir sebagai solusi berbagai persoalan di masyarakat.
Melakukan pendampingan dan pengawalan dana desa sehingga pembangunan desa dapat berkelanjutan, serta konflik di desa tidak sampai ke pengadilan.
"Kami tidak ingin karena ketidaktahuan, ada perangkat desa yang masuk penjara. Jaksa Garda Desa adalah upaya preventif Kejaksaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Martha Parulina Berliana.
Terpisah, beberapa waktu lalu, Dewan Pers pernah menyampaikan agar masyarakat jangan sungkan-sungkan melaporkan ke dewan pers bila ada wartawan abal-abal yang melakukan pemerasan.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, menegaskan bahwa jurnalis yang tidak mengikuti kode etik jurnalistik dan tidak terverifikasi dapat dilaporkan ke Dewan Pers (DP) untuk ditindaklanjuti.
Menurut Asep, Dewan Pers siap menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran etika jurnalis, khususnya bagi jurnalis yang tidak profesional.
“Jangan berkonflik dengan jurnalis abal-abal, laporkan kepada kami dan kami akan menindaklanjutinya. Informasi seperti lokasi dan foto akan sangat membantu,” ujar Asep, diacara diskusi publik yang digelar secara virtual di makasar, Sabtu (07/10).
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa masih terdapat pelanggaran di lapangan yang melibatkan jurnalis tidak profesional.
“Di Dewan Pers, jurnalis hanya dibedakan menjadi dua, yaitu jurnalis profesional dan tidak profesional,” jelasnya.***




