POJOKSATU.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi melakukan pemblokiran terhadap aplikasi lokapasar asal China, Temu.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
“Kami men-take down Temu sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).
Melihat hal ini, Budi Arie dengan tegas menyatakan bahwa tindakan pemblokiran harus dilakukan secepat mungkin. “Kami akan melakukan tindakan segera,” ujarnya.
Tidak butuh waktu lama, Kemenkominfo langsung mengeksekusi pemblokiran terhadap aplikasi Temu kurang dari 24 jam setelah pengumuman tersebut.
Baca Juga: Tokopedia dan TikTok Terancam Diblokir, Kemendag Beri Waktu 1 Minggu untuk Patuhi Aturan
Langkah cepat ini, menurut Budi Arie, adalah bagian dari upaya melindungi pelaku UMKM dari persaingan yang dianggap tidak sehat dengan produk asing yang ditawarkan melalui aplikasi tersebut.
Aplikasi Temu sebelumnya diketahui sudah tersedia di platform Playstore dan Appstore.
Kemenkominfo juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyamakan langkah dalam melindungi UMKM lokal. Semua pihak yang terlibat, menurut Budi Arie, sepakat bahwa kepentingan UMKM Indonesia harus dijaga dari ancaman persaingan yang tidak seimbang.
Aplikasi Temu menjadi perbincangan hangat karena model bisnisnya yang menggunakan pendekatan Direct to Consumer (D2C).
Baca Juga: TikTok Shop Secara Resmi Dibuka Di Indonesia Melalui Kemitraan Dengan PT GoTo Gojek Tokopedia
Dalam model ini, produk dijual langsung dari produsen kepada konsumen tanpa melalui perantara, sehingga harganya bisa jauh lebih murah dibandingkan produk yang dijual di pasar tradisional.
Menurut Budi Arie, model bisnis seperti ini dapat merugikan UMKM lokal karena menghadirkan persaingan yang tidak adil. “Kalau Temu itu jelas menghancurkan UMKM kita,” tegasnya.
Budi Arie menambahkan bahwa masuknya produk impor melalui aplikasi seperti Temu dapat mengganggu kestabilan ekonomi nasional, terutama dalam sektor UMKM.
Baca Juga: Imbas Promosikan Judi Online, 127 Influencer Diperiksa Bareskrim Mabes Polri
Ia juga mengkhawatirkan jumlah barang impor yang membanjiri pasar Indonesia, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi para pekerja dan pelaku UMKM di dalam negeri. “Nanti kita dibanjirin barang impor dong. Terus pekerja kita gimana? UMKM kita gimana?” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi Arie menyebutkan bahwa hingga saat ini aplikasi Temu belum mengajukan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang merupakan syarat utama untuk beroperasi di Indonesia. “Enggak, belum. Mereka belum mengajukan PSE,” ujarnya.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari aplikasi Temu.
“So far, sampai sekarang belum ada update di Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut,” kata Moga ketika ditemui di Jakarta pada 7 Oktober 2024.
Ia menambahkan bahwa aplikasi Temu harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebelum diizinkan beroperasi di Indonesia. Selama persyaratan tersebut belum dipenuhi, Kemendag tidak akan memberikan izin operasional bagi aplikasi tersebut.
Baca Juga: VPN Online: Akses Internet Aman di Indonesia
Senada dengan itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa aplikasi Temu tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia. “Nggak, nggak, nggak. Siapa yang bilang diizinkan? Nggak, nggak!” tegas Zulkifli kepada awakmedia di Tangerang, Kamis (10/10/2024).
Zulkifli juga menyinggung adanya persoalan lain terkait e-commerce yang hingga saat ini belum selesai, namun ia tidak merinci lebih lanjut masalah tersebut. “Satu aja belum beres yang kemarin belum selesai. Masa ada lagi? Nggak, nggak,” ucapnya.***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




