POJOKSATU.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu 1 minggu kepada Tokopedia dan TikTok untuk mematuhi aturan baru yang melarang platform online menjual barang atau jasa yang tidak terkait dengan bisnis intinya.
Jika tidak, kedua platform tersebut terancam diblokir.
Aturan baru tersebut diterbitkan pada 20 Desember 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menciptakan persaingan yang sehat di antara pelaku usaha online.
Baca Juga: Kolaborasi TikTok dan Tokopedia, Dorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia
Tokopedia merupakan platform e-commerce yang juga menawarkan berbagai layanan digital, seperti pendidikan online, hiburan, dan perjalanan.
TikTok merupakan platform media sosial yang juga memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual barang melalui fitur TikTok Shop.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, aturan baru ini tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan ekonomi digital, tetapi untuk memastikan bahwa platform online beroperasi sesuai dengan izin usahanya dan tidak merugikan konsumen atau pelaku usaha lainnya.
"Aturan ini juga bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara pelaku usaha online," kata Suhanto dalam keterangan resminya, Kamis (20/7/2023).
Aturan baru tersebut menyebutkan bahwa platform online hanya boleh menjual barang atau jasa yang terkait dengan kegiatan usaha utamanya, sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
Platform online yang menjual barang atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha utamanya harus memiliki izin usaha terpisah untuk setiap jenis barang atau jasa yang ditawarkan.
Aturan tersebut juga mengharuskan platform online untuk menampilkan informasi yang jelas dan akurat tentang barang atau jasa yang dijual, seperti nama, harga, spesifikasi, asal, garansi, dan ketentuan pengiriman.
Platform online yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, denda, penghentian, atau pencabutan izin usahanya.***

