POJOKSATU.id, JAKARTA— Polisi mengaku sedang mendalami motif pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, pendalaman motif dilakukan dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan.

Diskusi bertema "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar FTA dibubarkan sekelompok orang dengan anarkis.

"Ini (motif) masih didalami terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Senin (30/9).

Baca Juga: Dua Kasus Kekerasan Guru Ini Berujung Maut, Ada yang Dilempar Kayu Berpaku, Ada yang Disuruh Squat Jump 100 Kali, Begini Kejadiannya

Selain motif, Ade juga memastikan polisi bakal mendalami pelaku yang menggerakkan sekelompok orang dalam melakukan pembubaran kegiatan diskusi.

Apalagi, sampai ada proses perusakan spanduk atau barang properti diskusi.

"Hal-hal seperti ini sangat tidak dibenarkan, melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi ada properti yang dirusak kemudian barang milik orang lain dirusak, ada beberapa orang yang dilakukan pemukulan, ini hal yang sangat tidak baik," kata Ade.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran FTA ini.

Baca Juga: Kabid Humas Sebut Kapolda Metro Jaya Bakal Usut Tuntas Kasus Pembubaran Diskusi FTA di Kemang

Pertama Fhelick E Kalawali sebagai Koordinator lapangan. Kemudian Godlip Wabano sebagai pelaku pengrusakan spanduk.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM. ***