POJOKSATU.ID- Dalam era digital saat ini, teknologi telah merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sektor energi. Salah satu inovasi terbaru adalah penggunaan QR code untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Metode ini menawarkan berbagai keuntungan, termasuk efisiensi, transparansi, dan pengendalian yang lebih baik terhadap distribusi subsidi.

Penggunaan QR code dalam pembelian BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem distribusi subsidi dan mengurangi penyalahgunaan.

QR code, yang merupakan singkatan dari Quick Response code, adalah bentuk barcode dua dimensi yang dapat menyimpan informasi dalam bentuk digital. Dengan pemindaian QR code, proses transaksi dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.

Baca Juga: Isu Keretakan Rumah Tangga Sherina Munaf Jadi Sorotan, Berikut Profil dan Kariernya

Salah satu keuntungan utama dari penggunaan QR code adalah kemampuannya untuk menyediakan data yang akurat dan real-time.

Melalui sistem ini, setiap transaksi pembelian BBM bersubsidi dapat tercatat dengan rinci, mulai dari identitas pembeli hingga jumlah BBM yang dibeli.

Hal ini memungkinkan otoritas untuk memantau dan menganalisis distribusi subsidi secara lebih efektif.

Selain itu, penggunaan QR code dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan subsidi.

Dengan sistem ini, hanya konsumen yang telah terdaftar dan memenuhi syarat yang dapat membeli BBM bersubsidi. QR code dapat mengidentifikasi konsumen dan memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada mereka yang berhak.

Baca Juga: Rara Sang pawang hujan dikatakan di usir dari Aceh.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa pihaknya bakal merilis aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.

Aturan tersebut nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM. Bahlil menargetkan pelaksanaan aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini dan akan disosialisasikan pada September 2024 ini.

"Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI.

Bahlil sendiri belum dapat memerinci siapa saja yang nantinya masih diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite maupun Solar Subsidi.

Baca Juga: TERBARU! Tabel Gaji PNS 2024 Berdasarkan GOLONGAN, Resmi Naik dan Diteken Jokowi, Cair Awal September Segini Nilainya

Namun, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk solar subsidi maksimal 2.000 CC, sementara BBM Pertalite maksimal 1.400 CC.

Untuk saat ini, masyarakat sudah dapat mendownload aplikasi yang disarankan untuk digunakan ketika membeli BBM. Ketika membeli BBM, aplikasi nantinya akan memberikan "QR kode" untuk pembayaran transaksi.

Di masa depan, teknologi QR code berpotensi untuk berkembang lebih lanjut dengan integrasi teknologi lainnya, seperti aplikasi mobile dan sistem pembayaran digital. Hal ini dapat membuka peluang baru untuk inovasi dalam sektor energi dan subsidi, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi lebih jauh lagi.

Dengan adanya QR code, diharapkan dapat terwujud sistem distribusi subsidi BBM yang lebih baik dan lebih adil. Teknologi ini menawarkan solusi praktis untuk masalah yang ada, dan dengan dukungan yang tepat, dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan subsidi energi.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Segera Dibuka, Honorer K2 Tak Dapat Jaminan Diangkat Semua? Ketum PHK2I Desak KemenPAN RB Tuntut Hal Ini

Secara keseluruhan, penggunaan QR code dalam pembelian BBM bersubsidi adalah langkah maju yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi. Dengan memanfaatkan teknologi ini, diharapkan distribusi subsidi dapat dilakukan dengan lebih efektif, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, dan mengurangi potensi adanya penimbunan BBM ***