POJOKSATU.id - Pada Rabu (21/8/2024), media sosial seperti X, Instagram, dan Facebook diramaikan dengan unggahan "Peringatan Darurat" yang menampilkan Garuda Pancasila berlatar biru.
Selain itu, pencarian terkait istilah ini juga meningkat di Google. Tagar ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diduga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Warganet kemudian beramai-ramai mengunggah simbol Garuda biru dengan suara sirene darurat.
Beberapa artis, selebgram hingga influencer seperti Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon, Joko Anwar hingga Wanda Hamidah juga turut serta membagikan postingan tersebut.
Baca Juga: Imbas Aksi Demo di Depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
Berdasarkan pantauan pojoksatu.id di X pada malam hari, tagar "peringatan darurat" telah dibahas sebanyak 231.000 kali. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan peringatan darurat ini, dan bagaimana kaitannya dengan seruan "Kawal Putusan MK"?
Tagar peringatan darurat ini merupakan ajakan dari warganet untuk mengawasi putusan MK menjelang Pilkada 2024.
Tagar ini muncul setelah MK mengeluarkan beberapa putusan yang berpotensi mengubah peta politik menjelang Pilkada.
Salah satu putusan utama adalah perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah tanpa harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPR.
Selain itu, MK juga memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon, bukan ketika pelantikan.
Keputusan ini berbeda dengan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya memutuskan bahwa usia dihitung saat pelantikan. Putusan MK ini dinilai bisa menghambat pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang diperkirakan akan maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Sebaliknya, putusan MK tentang ambang batas pencalonan membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tagar peringatan darurat ini juga mencerminkan kekhawatiran bahwa DPR mungkin akan mencoba mengakali putusan MK. Badan Legislasi (Baleg) DPR yang berencana merevisi UU Pilkada juga sudah menyatakan penolakannya terhadap putusan MK.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyarankan agar DPR mengikuti putusan MA dalam revisi UU Pilkada. Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dijalankan oleh DPR, Presiden, dan KPU.
Keputusan MK ini mencakup beberapa poin utama:
1. Ambang batas pencalonan kepala daerah diatur ulang sehingga memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah berdasarkan perolehan suara sah di daerah tersebut.
2. Mantan gubernur, bupati, atau wali kota tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil di wilayah yang sama, sesuai dengan Putusan Nomor 73/PUU-XXII/2024.
3. Syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU, berbeda dengan putusan MA yang menghitung usia saat pelantikan.
Dengan keputusan MK ini, Anies Baswedan berpeluang mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, sementara Kaesang Pangarep mungkin gagal maju di Pilkada Jawa Tengah karena usianya belum mencukupi saat penetapan calon.
Itulah maksud dari "Peringatan Darurat Garuda Biru" dan kaitannya dengan seruan "Kawal Putusan MK" yang ramai diperbincangkan. ***




