POJOKSATU.ID - DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah tengah berupaya DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Terkait hal itu, warganet ramai mengunggah gambar Garuda Pancasila dengan latar biru bertuliskan "PERINGATAN DARURAT".
Bahkan tagar peringatan darurat menjadi tranding topik si berbagai platform sosial media, seperti Instagram dan X (Twitter).
Baca Juga: Ditjen AHU Raih Penghargaan Terkait Kinerja Penagihan Pajak 2023 dari Kemenkeu
Bahkan deretan artis, selebgram, dan tokoh lainnya ikut menyuarakan peringatan darurat tersebut.
Di platform X, gerakan "Peringatan Darurat" bahkan menjadi trending topic peringkat pertama dengan tweet mencapai lebih dari 170 ribu.
Gerakan "Peringatan Darurat" di platform X meluas tak lepas dari peran sejumlah seniman dan musisi yang turut menaruh perhatian terhadap suhu politik di Tanah Air.
Baca Juga: Ketua IPW Sugeng Teguh: Jangan-Jangan Ada Anggota Dewan yang Diperalat Pengusaha Perkebunan Sawit
Mulai dari komedian Pandji Pragiwaksono hingga musisi Fiersa Besari bahkan penulis buku terkenal Okky Mandasari, dengan mengunggah gambar "Peringatan Darurat" tersebut.
Bahkan, penulis komik Juki pun menggunggah tulisan tersebut. Serta, gerakan ini sudah menjalar hingga ke komunitas pencinta sepak bola Tanah Air.
Komunitas Brajamusti Gadjah Mada, yang menuliskan, "Peringatan darurat ini mungkin bukan kapasitas kami yang cuma komunitas pencinta klub sepabola ini untuk berbicara terlalu banyak. Tapi ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara INDONESIA untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini."
Baca Juga: Ditanya Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada, Jawaban Jokowi Bikin Gemes
Ada juga sutradara Joko Anwar juga ikut memposting gerakan tersebut dengan meunggah ulang foto milik What Is Up, Indonesia?
Sementara itu, gambar burung garuda berwarna biru tersebut pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram.
Hingga Rabu (21/8/2024) pukul 20.00 WIB, unggahan tersebut telah dibagikan oleh lebih dari 36,8 Ribu pengguna Instagram.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Jabar: Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terkait Perubahan APBD 2024
Sebagaimana diketahui, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Namun, sehari pasca-putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang mebolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. ***




