POJOKSATU.id, SURABAYA— Komisi Yudisial (KY) mengaku memahami bahwa timbul gejolak di publik terkait vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Edward Tannur yang lindas pacarnya.
Meski belum ada laporan dari masyarakat, KY akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut karena dinilai mencederai rasa keadilan.
"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan,” kata juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis, 25 Juli 2024.
“Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujarnya lagi.
Baca Juga: Gol Bunuh Diri Bantu Thailand Tumbangkan Australia di Semifinal Piala AFF U19 2024
KY bakal mengusut dan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas ke anak eks anggota DPR yang melindas dan menganiaya pacarnya hingga tewas ini.
Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena keputusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Vonis ini telah menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Menurut Mukti, meskipun saat ini belum ada pihak yang melaporkan terkait keputusan hakim itu ke KY, namun KY memiliki hak inisiatif untuk mengusut keputusan itu.
KY memiliki wewenang menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Langkah yang akan diambil KY ini bukan untuk menilai benar atau tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus tersebut.
"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," tegasnya.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur yang melindas dan menganiaya pacarnya Dini Sera Afriyanti divonis bebas oleh hakim Erentua Damanik.
Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari eks anggota DPR Edward Tannur yang berasal dari fraksi PKB.
Anak dari Edward Tannur ini divonis bebas dari dakwaan kasus penganiayaan ke kekasihnya. Anak eks anggota DPR ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. ***




