POJOKSATU.id, SURABAYA -- Kejari Surabaya membeberkan alasan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur si anak eks anggota DPR RI yang lindas pacarnya.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur yang melindas pacarnya Dini Sera Afriyanti divonis bebas oleh hakim Erentua Damanik.

Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari eks anggota DPR Edward Tannur yang berasal dari fraksi PKB.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, I Putu Arya Wibisana, mengatakan, Kejari Surabaya akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erentua Damanik kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga: Gunakan Hidrogen Dan Amonia, PLTU Jawa 9&10 Layak Ditiru PLTU Lain

“Sesuai kewenangan Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Gregorius Ronald Tannur,” kata I Putu Arya, Kamis (25/7).

Putu mengungkap beberapa hal yang menjadi pertimbangan mereka mengajukan kasasi atas kasus Ronald Tannur ini.

Dimana hakim, menurut Putu, tidak mengakomodir sejumlah fakta-fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, termasuk bukti visum et repertum, hasil forensik, dan CCTV.

Dikatakan Kasi Intel, dari hasil forensik dan visum et repertum, ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di organ hati korban telah terjadi kerusakan dimana hatinya pecah.

Baca Juga: Mahasiswa KPM UI BBC Ubah Minyak Jelantah Jadi Sabun Cuci Piring

“Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan ban mobil,” ujarnya.

Sementara itu Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.

Menurutnya, dari awal kejadian, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan itu.

Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

“CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” kata dia.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak si eks anggota anggota DPR Edward Tannur ini dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya.***