POJOKSATU.ID- Beredar video viral sepasang anak muda berbuat mesum di kawasan Pantai Sigandu.
Video berdurasi 8 detik itu kemudian menghebohkan media sosial di Kabupaten Batang.
Hal itu membuat aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penertiban di sejumlah lokasi kafe bergazebo.
Satu di antara kafe tempat tindakan asusila itu berlangsung.
"Saya ngga tau kalau viral, tau itu kemarin sore, dan sudah ramai" kata Pemilik kafe asal Desa Depok Kecamatan Kandeman, Amat Waryono (37), Selasa (16/7) deperti dikutip.
Baca Juga: KPU: Visi Misi Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Harus Sesuai RPJMD Sumut
Ia berujar tidak semua pengunjungnya anak muda tapi juga keluarga. Tiap gazebo pun tidak dibatasi untuk dua orang.
Tidak jarang, pengunjungnya merupakan keluarga beserta anak-anaknya. Dirinya pun selalu buka pukul 08.00 hingga 21.00.
" Saya kaget ketika tahu ada video seperti itu. Kami akan segera mengambil tindakan,” ujarnya.
Amat mengaku sebelumnya pernah membongkar gazebonya. Namun, pengunjungnya jadi sepi. Lalu, pihaknya kembali menutup kembali bagian belakang gazebo.
"Kalau ditutup kaya gini, ya berbeda (jumlah pengunjung lebih ramai, Red.) 3 hari nanti saya bongkar, sama bilang sama orang tua saya," ucapnya.
Baca Juga: Furqon Nurzama Masih Masuk Bursa Pencalonan Wali Kota Cirebon
Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Dwi Pranggono, menjelaskan bahwa kegiatannya memang menindaklanjuti video viral itu. Aparat gabungan melakukan penertiban sekaligus sosialisasi.
Hasilnya, pihaknya menemukan pengunjung melakukan perilaku yang melanggar peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2011. Lalu, hampir semua usaha kafe tidak berizin usaha.
“Kami bekerja sama dengan polres dan kodim untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik kafe. Kami ingin agar kafe hanya memiliki atap dan lantai, tanpa dinding. Jika tidak memenuhi persyaratan, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Pihaknya memberi waktu tiga hari para pemilik kafe membongkar gazebo agar tidak tertutup. Jika tidak, maka pihaknya akan membongkar paksa.
Baca Juga: KPU: Visi Misi Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Harus Sesuai RPJMD Sumut
Dwi menyebut di sepanjang jalan wisata pantai Sigandu-Ujungnegoro ada sekitar 200 gazebo yang serupa. Pihaknya akan melakukan penertiban.
Dalam kesempatan tersebut, aparat gabungan juga memasang stiker bertuliskan Larangan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang.***



