POJOKSATU.ID - Bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, harus menyertakan dokumen visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Namun, Partai Politik (Parpol) di Sumut masih memperdebatkan visi misi bakal Paslon yang sesuai dengan RPJMD Pemprovsu. Karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam pengusulan ke DPRD Sumut.
Baca Juga: Furqon Nurzama Masih Masuk Bursa Pencalonan Wali Kota Cirebon
"Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur pada Peraturan KPU no 8 tahun 2024 yang dilengkapi saat pendaftaran di KPU psfa 27-29 Agustus 2024," ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, Selasa (16/7/2024).
Agus juga menambahkan jika Parpol butuh dasar hukum, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan.
Selain itu terkait persyaratan visi misi bakal Paslon Gubenur/wakil gubernur, dijelaskan Agus, pihaknya juga mensosialisasikan PKPU No 8 tahun 2024 terkait perlengkapan dokumen yang harus dipersiapkan berkaitan dengan instansi lain.
Baca Juga: Warga Keluhkan Lambatnya Proses Sertifikat Tanah, DPRD Siap Turun Tangan
Adapun beberapa dokumentasi yang harus disiapkan yakni SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya.
"Sampai sejauh ini tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se Sumut," kata Agus.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis menyatakan, terkait pelaksanaan PKPU no 8 tahun 2024.
KPU harus terus mensosialisasikannya sebab banyak hal yang terbaru dalam peraturan tersebut, seperti terkait persyaratan umur Bakal Calon pasca keputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden.
Selain itu, Aswin juga berharap agar aturan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau Calon Legislatif, harus disosialisasikan dengan baik.
Aswin menambahkan jika aturan-aturan tersebut tidak disosialisasikan dengan baik, akan terjadi salah penafsiran di kalangan masyarakat.
"Ada yang menarik kemarin Irman Gusman tidak bisa mencalonkan anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi salah pemaknaan aturan-aturan itu apakah hitungan 5 tahun itu dimulai masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah penafsiran oleh KPU," tutur Aswin. ***

