POJOKSATU.id - Sidang vonis Syahrul Yasin Limpo ricuh setelah pendukung SYL tidak terima vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Puluhan pendukung SYL itu mengamuk sesaat setelah SYL divonis 10 tahun dalam kasus dugaan korupsi.
Kericuhan terjadi sesaat setelah sidang vonis terhadap SYL rampung.
Puluhan pendukung SYL pun langsung mengawal SYL keluar dari ruang sidang dan membuat barikade.
Baca Juga: Febri Diansyah dan 7 Rekan Terima Rp 3,9 Miliar dari Eks Mentan SYL, Tercatat 2 Kali Pemberian
Sementara awak media di lokasi hendak mewawancarai SYL.
Akhirnya terjadi aksi dorong-mendorong antara pendukung SYL dengan awak media yang tengah melakukan tugas-tugas jurnalistik.
Tidak hanya itu, sejumlah pendukung SYL juga terlihat meneriakii dan menunjuk-nunjuk awak media.
Melihat hal itu, petugas kepolisian langsung mengeluarkan pendukung SYL dari lobi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara, dalam sebuah video, terlihat jelas sejumlah pendukung SYL menendang dan mengejar seorang wartawan.
Sedangkan pendukung SYL yang mengenakan kemeja hitam terlihat melayangkan pukulan ke wajah wartawan tersebut.
Meski dicegah, pria berbadan gempal dan bekulit hitam itu masih terus saja menyerang wartawan yang membawa kamera di tangan kanannya.
Diduga, pria berkemeja putih itu adalah ajudan SYL.
"Wartawan vs pembela koruptor," ujar seorang wartawan saat ditunjukkan video tersebut.
Sebelumnya, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto.
Baca Juga: Fakta Sidang SYL: WTP Ternyata 'Barang Dagangan' BPK, Masihkah Jadi Penghargaan Bergengsi?
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada SYL membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," pungkas Hakim Ketua Rianto.
Putusan 10 tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK.
JPU KPK menuntut SYL dijatuhi vonis penjara 12 tahun dan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Ancaman Penyelidikan Terhadap SYL Kembali Terbuka, Imbas Penggunaan Dana Skincare Keluarga
Selain itu, JPU KPK juga menuntut uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS.
Dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.***




