POJOKSATU.ID - Kasus asusila yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, juga memunculkan nama sejumlah kaum selebritis. Seperti komedian, Vincent dan Desta.
Yah, nama Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta disebut dalam sidang etik dugaan kasus asusila eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin.
Dalam sidang itu, Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah hingga akhirnya DKPP memutuskan memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU RI.
Saat pembacaan putusan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan kata-kata rayuan yang diucapkan Hasyim kepada korban, yang menjadi bukti kuat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU tersebut.
Salah satu rayuan tersebut adalah video ucapan semangat untuk korban.
Ucapan ini disampaikan oleh Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen, direkam menggunakan ponsel Hasyim, dan dikirimkan melalui WhatsApp kepada korban.
Video tersebut dibuat setelah acara di salah satu stasiun televisi swasta selesai. Hasyim mengetahui bahwa korban adalah penggemar Vincent dan Desta.
"Setelah acara tersebut selesai, Vincent, Desta, Teradu serta Betty Epsilon Idroos dan Boiyen melakukan swavideo untuk menyampaikan ucapan semangat kepada Pengadu," kata anggota DKPP J Kristiadi pada Rabu, 3 Juli 2024 dalam putusan, dikutip dari channel YouTube DKPP RI.
"Ucapan semangat berupa 'Sukses selalu, semoga lancar pelaksanaan Pemilu di luar negeri'. Swavideo tersebut dilakukan atas permintaan dan direkam menggunakan ponsel Teradu," lanjut Kristiadi.
Video tersebut kemudian dikirimkan Hasyim kepada Cindra melalui WhatsApp dengan disertai beberapa emoji.
"Teradu mengirimkan video tersebut kepada Pengadu melalui WhatsApp dengan caption 'Special for you diajengku' ditambah emoji tangan melipat, mawar merah, tangan memeluk, melontar ciuman dengan hembusan hati, dan senyum penuh," bunyi putusan DKPP.
Vincent dan Desta belum memberikan komentar terkait penyebutan nama mereka dalam kasus Hasyim Asy'ari.
Kronologis Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Dalam putusan DKPP, terungkap kronologis kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
Diketahui, Hasyim mulai melancarkan rayuan sejak pertemuan pertama dengan Cindra Aditi saat bimtek di Bali.
Komunikasi di luar kedinasan itupun berlanjut dengan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2023.
Meski Cindra Aditi sudah kembali ke Belanda, Hasyim masih terus mengontak, baik melalui pesan singkat maupun telepon.
Pada 16 September 2023, Hasyim membelikan tiket pesawat untuk Cindra dari Belanda ke Indonesia.
Selain itu, Hasyim juga menyediakan sebuah apartemen bagi Cindra di Suit Kuningan, Jakarta Selatan.
Cindra oleh Hasyim ditempatkan di unit 705 Oakwood Suite Kuningan berdekatan dengan unit 706 yang ditempati Hasyim.
Baca Juga: Mengenal Konsep Pembelajaran Berdiferensiasi, Modul 2.1 Pendidikan Guru Penggerak
Kemudian di awal Oktober 2023, PPLN Den Haag menggelar Bimtek di Amsterdam.
Momen itu dimanfaatkan Hasyim untuk makin mendekati Cindra.
Sebelum kedatangan Hasyim, Cindra meminta tolong membawakan beberapa barang yang tertinggal di Jakarta dengan menyodorkan daftar barang.
Dalam komunikasi itu, Hasyim kembali melancarkan rayuan bernada pelecehan dengan menyebut CD.
CD dimaksud adalah celana dalam.
Akan tetapi Cindra menegaskan tidak ada celana dalam pada daftar barang yang dititipkan.
"Ohw...maaf keselip hahaha," jawab Hasyim cengengesan.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek Sudah Dibuka, Berikut Program Studinya
Di sela Bimtek PPLN Den Haag itulah tindakan asusila Hasyim dilakukan.
Tepatnya di Van Der Valk Hotel Amsterdam, Belanda, di hotel tempat Cindra menginap.
Yakni pada 3 Oktober 2023, Hasyim mendatangi kamar yang ditempati Cindra diawali perbincangan di ruang tamu kamar hotel.
Di tengah obrolan tersebut, Hasyim mulai merayu Cindra agar mau berhubungan badan dengan dirinya.
Cindra terus menolak dan berusaha menghindar.
Akan tetapi Hasyim Asy'ari kemudian memaksa Cindra Aditi Tejakinkin sampai akhirnya hubungan badan tersebut benar-benar terjadi.
Sementara dalam salinan putusan, terungkap bahwa setelah tindak asusila itu, Hasyim terus menghubungi Cindra Aditi.
"Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024," demikian dikutip dari salinan putusan.***




