POJOKSATU.id - Sebelum 3 Juli 2024 dan terungkap kasus asusila terhadap Cindra Aditi Tejakinkin, Hasyim Asy'ari identik dengan 'kebal hukum'.
Sebagai informasi, bukan kali ini saja Hasyim Asy'ari kena kasus.
Sebelumnya, beberapa kali, Hasyim Asy'ari dipanggil dan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Sebutlah pada Maret 2023 lalu. Dimana DKPP memutus Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Sindir Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: kok Bisa Begitu ya? Saya Pusing
Hal itu disampaikan Hasyim Asy'ari merujuk kepada gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat itu.
Beruntung gugatan tersebut ditolak oleh MK sehingga sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tetap digelar secara terbuka.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.
Sebulan kemudian Hasyim kembali bermasalah.
Kala itu kasusnya seputar 'lendir' setelah ia dilaporkan ke DKPP oleh Hasnaeni Moein atau Wanita Emas.
Dalam kasus ini, DKPP menajtuhkan peringatan keras kepada Ketua KPU RI tersebut.
Hasyim dilaporkan Ketua Umum Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas) ke DKPP bersama 9 parpol lainnya.
9 partai itu, yaitu Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Republik Satu, Partai Prima, dan Partai Berkarya.
9 partai politik ini adalah parpol yang tidak lolos dalam verifikasi pemilu 2024.
Hasyim juga disebut menjalin affair dengan politikus sekaligus pengusaha Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Tapi kasus 'lendir' Hasyim dengan Wanita Emas tersebut pada akhirnya menguap begitu saja.
Kemudian juga termasuk kasus kontroversial pada Februari 2024.
DKPP lagi-lagi memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota KPU RI.
Itu setelah KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Termasuk Hasyim tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta, untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.
Dari deretan kasus tersebut, tidak satupun yang bisa menungkirkan Hasyim Asy'ari dari kursi Ketua KPU RI.
Baca Juga: Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari Sudah Tepat, Politisi PKS Kasih Tanggapan Begini
Karena itu, tidak hen pengamat dan publik menilai Hasyim adalah sosok yang identik dengan kebal hukum.
Apapun kasusnya, Hasyim tetap aman, meski harus menjalani sidang di DKPP.
Akan tetapi sepak terjang Hasyim Asy'ari akhirnya benar-benar berakhir pada 3 Juli 2024.
Lagi-lagi, kasusnya adalah soal 'lendir'.
Jika sebelumnya dengan Wanita Emas, kini dengan salah satu anggota PPLN Den Haag (Panitia Pemilihan Luar Negeri), Cindra Aditi Tejakinkin.
Bahkan Hasyim dalam sidang DKPP terbukti melakukan hubungan badan dengan Cindra Aditi Tejakinkin.
Sedikit berbeda dengan kasus bersama Wanita Emas.
Dengan Aditi Cindra Tejakinkin, semua bukti terpampang jelas dan tidak bisa lagi dibantah.
Baca Juga: Cindra Aditi Tejakinkin Disebut Beda Agama dengan Hasyim Asy’ari, Intim di Hotel Van der Valk
Bahkan deretan chat mesra keduanya dibongkar DKPP.
Mulai dari panggilan sayang Hasyim kepada Cindra Aditi dengan sebutan 'my love'.
Sampai 'Pandangan pertama turun ke hati' ditambah emoji peluk melalui pesan Whatsapp.
Tidak sampai di situ saja, saking kesengsemnya dengan Cindra Aditi, Hasyim sampai rela membuat surat pernyataan.
Yang isinya antara lain akan menikahi Cindra Aditi dengan uang bulanan Rp30 juta.
Selain itu, Hasyim juga menjanjikan balik nama sebuah apartemen di Jakarta untuk Cindra.
Bahkan Hasyim berjanji tidak akan menikahi dan kawin dengan wanita lain selain perempuan berambut panjang tersebut.
Dia juga berjanji akan selalu menelepon dan memberi kabar kepada Cindra Aditi minimal satu kali dalam sehari.
Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro menilai, pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI sudah tepat.
Itu lantaran pelanggaran yang dilakukan secara vulgar dan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt).
"Peristiwa berupa pelanggaran administratif dan asusila faktanya telah dilakukan secara berulang oleh Hasyim," kata Juju, dikutip Pojoksatu.id.
Menurut Juju, hubungan badan Hasyim dengan Hasnaeni Moein atau Wanita Emas sejatinya juga sudah terbukti secara jelas.
Dan itu sangat berpengaruh terhadap citra dan kredibilitas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Akan tetapi, bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga.
"Kelakuan tragis dan sangat tercela Hasyim akhirnya terungkap, karena peristiwa 'sexual dan biadabnya', terhadap seorang perempuan yang diadukan CAT anggota PPLN Den Haag," kata Juju.
Nah, sidang DKPP pada 3 Juli 2024 kemarin sekaligus menjadi gong dan membuat Hasyim Asy'ari kehilangan status 'kebal hukum'.
"Kelakuan hedonis dan seksual Hasyim telah menghancurkan independensi KPU, akhirnya dipecat oleh DKPP," kata dia.
Pemecatan Hasyim Asy'ari itu setelah ia sebelumnya menerima empat sanksi peringatan keras dari DKPP atas pelanggaran etik.
Karir Hasyim Asy'ari berakhir di tangan Cindra Aditi Tejakinkin.***




