POJOKSATU.id, JAKARTA-- Sepak terjang kasus Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang telah diberhentikan DKPP berakhir di kaki Cindra Aditi Tejakinkin salah satu petugas PPLN di Den Haag, Belanda.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang dianggap kontroversial ini sempat lolos dari kasus yang dilaporkan Hasnaeni Moein atau Wanita Emas.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Komisioner KPU karena tersandung kasus asusila sejak 3 Juli 2024.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro dalam keterangannya, Sabtu (6/7) membeberkan deretan kasus yang menjerat Hasyim.

Misalnya pada Maret 2023, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Bursa dan Prediksi Skor Uruguay vs Brasil, Copa America 7 Juli: Coba Tebak Siapa Favorit Menang?

Kemudian DKPP juga telah menjatuhkan sanksi peringatan keras berkali-kali kepada Hasyim.

Termasuk pada April 2023, sanksi peringatan keras terakhir kasus hubungan pribadinya (affair) dengan politikus sekaligus pengusaha Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'.

Termasuk kasus kontroversial pada Februari 2024, DKPP lagi-lagi memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota KPU.

"Sebabnya KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024," kata Juju.

Termasuk Hasyim tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta, untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 untuk Daerah Sumbar.

"Puncaknya adalah sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh DKPP terhadap Hasyim dalam pengucapan putusannya di Jakarta, Rabu (3/7)," kata Juju.

Dia mengatakan, selama periode satu setengah tahun ini, Hasyim telah lebih tiga kali memperoleh sanksi peringatan hingga peringatan keras berkali-kali oleh DKPP.

Baca Juga: Nagita Slavina Diusul Dampingi Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat : Ini Memprihatinkan

"Sanksi itu disebabkan pelanggaran hukum dan kode etik penyelenggaraan pemilu," kata Juju.

Juju menilai keputusan pemecatan tersebut sudah layak dan tepat, karena pelanggarannya dilakukan secara vulgar dan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt).

"Peristiwa berupa pelanggaran administratif dan asusila faktanya telah dilakukan secara berulang oleh Hasyim," kata Juju.

Juju mengatakan, sejak awal Hasyim terbukti secara pribadi berhubungan intim dengan Cindra Aditi Tejakinkin sangat berpengaruh terhadap citra dan kredibilitas KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu.

"Kelakuan tragis dan sangat tercela Hasyim akhirnya terungkap, karena peristiwa 'sexual dan biadabnya', terhadap seorang perempuan yang diadukan CAT anggota PPLN Den Haag," kata Juju.

Melalui amar Putusan DKPP No 90-PKE-DKPP/V/2024 tanggal 3 Juli 2024, merupakan sanksi hukuman kelima (terakhir) yang membuat Hasyim 'tidaklah sakti' lagi.

"Kelakuan hedonis dan seksual Hasyim telah menghancurkan independensi KPU, akhirnya dipecat oleh DKPP, setelah empat kali menerima sanksi peringatan keras pelanggaran etik kepada Komisioner KPU," kata Juju.**