POJOKSATU.id - Mabes TNI angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum TNI di balik kebakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
Rumah wartawan Tribrata Rico Sempurna Pasaribu, terbakar pada 27 Juni 2024 lalu.
Dalam kebakaran itu, Rico dan 3 anggota keluarganya meninggal dunia.
Ketiga keluarga Rico adalah Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (3 tahun, cucu).
Sebelum kebakaran tersebut, Rico sempat memberitakan seorang oknum TNI yang diduga jadi beking judi.
Rico bahkan disebut lebih dulu bertemu dengan oknum TNI berinisial HB tersebut dan meminta berita tentang dirinya dihapus.
Terkait hal itu, Mabes TNI melalui TNI Angkatan Darat (TNI AD) angkat bicara.
Jika memang ada bukti adanya keterlibatan oknum TNI dimaksud, agar dilaporkan ke Polisi Militer.
"Jika memang ada bukti yang menunjukan keterlibatan anggota dalam kebakaran itu silahkan dilaporkan dan diserahkan ke Polisi Militer untuk diproses hukum," tegas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi, dikutip dari RMOL, Rabu 3 Juni 2024.
Dia juga memastikan TNI AD tidak tinggal diam dan akan mengawal kasus ini.
Seluruh indikasi dan informasi yang dilaporkan juga dipastikan akan selalu dicek.
Kendati demkian, ia menekankan agar semua itu harus disertai bukti-bukti pendukung.
Ini diperlukan agar informasi apapun terkait kasus ini tidak sekedar rumor belaka.
"Kami terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan anggota TNI AD dalam pelanggaran hukum tersebut," tekan dia.
Dengan adanya laporan masyarakat, kata dia, TNI AD justru akan sangat terbantu.
Sehingga penyelidikan bisa dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Jika benar terbukti, pasti akan kita proses hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," tegas Kristomei.
Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri dari lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI telah melakukan verifikasi dan pendalaman terkait kasus kebakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dari hasil investigasi bersama itu ditemukan sejumlah fakta.
Bahwa peristiwa ini diduga dipicu pemberitaan keterlibatan oknum TNI sebagai beking judi.
Baca Juga: PWI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dibakarnya Wartawan dan 3 Anggota Keluarganya di Karo
Korban juga disebut menerima uang bulanan dari oknum aparat tersebut.
Perusahaan media tempat Rico bekerja juga pernah mendapat telepon dari oknum aparat yang meminta berita tentang dirinya dihapus.
Akan tetapi permintaan itu tidak dituruti.
Fakta lain terungkap, sebelum rumah korban terbakar, ternyata Rico sempat bertemu dengan oknum aparat berinisial HB tersebut.
Kepada Rico, HB menuntut agar berita yang menyangkut dirinya dihapus, termasuk postingan di media sosial.
Namun, korban tidak menuruti permintaan HB dan tidak ada kesepakatan. Setelah itu Rico pulang.
Informasi lain menyebutkan, bahwa sekira pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi, ada yang melihat sekira lima orang pria berada di sekitar rumah korban.
Lalu, pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran.
Sementara, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Wartawan Tribrata dan Keluarganya Tewas Dibakar, Begini Hasil Penyelidikan Polisi
"Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya," tegasnya.
Karena itu, Dewan Pers mendesak petinggi TNI untuk turun tangan mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI dimaksud.
"Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," tegasnya lagi.***




