POJOKSATU.id, JAKARTA-- Sempat muncul postingan konten di media sosial X (Twitter) dengan narasi yang menuding bahwa admin layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag bersikap tidak sopan kepada penanya melalui chat WhatsApp (WA).
Namun BPJPH memastikan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor admin layanan Kemenag.
"Kami tegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor WA layanan milik Kementerian Agama. Namun diduga nomor tersebut adalah milik seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berada di bawah naungan salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ada." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Jelang Puncak Ibadah Haji, Pemeriksaan Jamaah Makin di Perketat oleh Pemerintah Arab Saudi
Aqil menyebut, nomor layanan WA Kemenag yang benar adalah 081180103146. Sebagaimana dipublikasikan pada laman resmi kemenag.go.id atau juga di halal.go.id.
"Jadi selain nomor itu, bukan nomor WA Kemenag meskipun mungkin mencatut nama Kemenag atau BPJPH," lanjut Aqil menegaskan.
"Untuk itu, saat ini kami menugaskan tim Pengawasan JPH untuk menindaklanjuti kejadian ini secara komprehensif," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut sudah tidak lagi nampak di linimasa media sosial.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa jika terbukti adanya kesalahan dan pelanggaran regulasi atau kode etik, maka kepada P3H atau LP3H tersebut dapat diberikan peringatan, atau diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aqil juga menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, selama ini pihaknya terus berupaya melakukan peningkatan layanan JPH kepada masyarakat melalui berbagai terobosan.
Termasuk pihaknya juga mendorong peningkatan kuantitas maupun kualitas SDM layanan untuk mewujudkan layanan JPH yang profesional.
"Luasnya cakupan JPH dan besarnya ekosistem penyelenggaraan JPH memang menjadi potensi besar bagi pengembangan ekosistem produk halal kita," tutur Aqil.
"Seluruh aktor layanan JPH terkait harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis layanan yang dilaksanakan sesuai perannya masing-masing benar-benar berjalan dengan baik, profesional, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: PDIP Pastikan Tidak Ada Komunikasi Dijalin dengan Bobby Nasution Menantu Jokowi
Sesuai amanat perundang-undangan, penyelenggaraan layanan JPH melibatkan banyak sekali aktor pelaksana layanan.
Terdapat 71 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan SDM auditor halal di dalamnya sebanyak 1.272 orang di dalamnya.
Juga, terdapat 253 LP3H dengan P3H sebanyak 96.851 orang P3H di dalamnya. Selain itu, terdapat pula 17 Lembaga Pelatihan JPH, dan 8.059 orang penyedia halal.***




