POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Kabarnya ada lomba desa ditingkat Kabupaten, pemenangnya akan diikutsertakan di tingkat Provinsi mewakili Purwakarta.

Lomba Desa yang dilaksanakan beberapa waktu lalu menorehkan sejumlah pertanyaan dikalangan Desa-desa yang mengikuti lomba dengan tema “Wujudkan Masyarakat Melalui Belanja Desa dan Kelurahan Yang Berkualitas”.

Sepintas tidak ada yang salah dengan perlombaan tersebut, namun apa jadinya bila kabarnya pemenang dalam lomba desa tersebut berkali kali di panggil pihak Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga: NASKAH SOAL CPNS dan PPPK Sudah Siap, Panselnas Janji Cegah Kebocoran, Begini Gambaran Soal Seputar Seleksi Kompetensi Ini

Kabarnya pemenang lomba Desa tersebut yaitu Desa Sukatani Kecamatan Sukatani, namun hal itu belum pasti karena belum ada keterangan secara resmi siapa pemenang dalam lomba desa tersebut.

Bila memang Desa tersebut sebagai pemenangnya maka perlu dipertanyakan profesionalisme kinerja panitia, karena sepenganatan pojoksatu.id sudah berkali – kali kades tersebut diapnggil oleh APH.

Pertama Kades Sukatani pernah dipanggil oleh pihak Intel Kejaksaan negeri Purwakarta, kedua yang terbaru Kades Sukatani juga saat ini masih dalam pemeriksaan oleh tindak Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan dengan 10 Desa lainnya.

Baca Juga: Selain Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Juga Dipanggil Penyidik KPK, Ini Kasusnya

Berkaca dari itu, artinya panitia penyelenggara dan juga penilai kurang profesional dalam menilai bila benar Desa Sukatani sebagai juara dalam lomba desa tersebut.

Umumnya sebelum memilih Desa – desa yang akan ikut seleksi lomba desa, seharusnya panitia penyelenggara melakukan rekam jejak terlebih dahulu.

Bila diketahui hasil rekam jejak desa yang bersangkutan pernah diapnggil APH, sudah sepatutnya panitia penyelenggara tidak memaksakan kehendak untuk memasukan desa yang tengah bermasaalah dengan hukum tersebut.

Baca Juga: Heboh Banget, Mami Louisse Live Lebih dari 60 Jam di Shopee Live, Ada Flash Sale Mobil dan Motor Hanya Rp6 Ribu!

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD), Jaya Pranolo, saat dihubungi pojoksatu.id via seluller mengatakan bahwa hal itu berdasarkan hasil keputusan pleno para dewan juri.

Namun saat disinggung, apakah dewan juri tidak melakukan rekam jejak terlebih dahulu berkaitan dengan desa-desa yang ikut dalam lomba tersebut.

“Nanti kita akan tanyakan dulu kepada para jurinya,” kata Jaya, melalui seluller Selasa (04/06) kepada pojoksatu.id.

Baca Juga: Hantu Pocong

Dari pernyataan tersebut dapat diduga bahwa para juri kurang prefosional, karena tidak melakukan penilaian rekam jejak terlebih dahulu sebelum masuk ke indikator-indikator penilaian.

Jadi belum bisa dipastikan benar tidaknya juara lomba desa yaitu Desa Sukatani, yang kemudian akan mewakili Purwakarta ke tingkat provinsi.

Bila hal itu terjadi, maka siap-siap Purwakarta bakal menjadi olok-olok di tingkat provinsi karena yang jadi perwakilannya tengah bermasalah dengan APH.

Baca Juga: Jadwal Indonesia Open 2024 Hari Ini Rabu 5 Juni: 9 Wakil Tuan Rumah Berjuang di Babak 32 Besar

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Nana Lukmana mengatakan bahwa untuk kasus 11 Desa masih terus berjalan.

"Kita masih nunggu hasil dari pihak Inspektorat atas hasil auditnya," singkat Nana, di ruangannya kepada pojoksatu.id, Rabu (05/06).***