POJOKSATU.id - Ramai jadi perbincangan di media sosial kasus bullying pelajar yang dinilai makin biadab. Terbaru diantaranya kasus pelajar di Kota Batu dan pelajar di Depok yang akhir-akhir ini menjadi perhatian serius warganet.

Peristiwa bullying di Kota Batu terhadap seorang pelajar SMP, bahkan mengakibatkan korban berinsisial RKA (14), tewas.

Korban RKA diduga dikeroyok oleh teman-temannya. Siswa SMP Negeri 2 Kota Batu ini adalah warga Jalan Bromo Gang 4 RT 4 RW 7 Nomor 4 A, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur.

Korban mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh lima teman sekolahnya pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bullying Siswa Binus School Serpong, Begini Nasib Putra Vincent Rompies

Dalam video yang diunggah @info.negri yang juga dilansir oleh @lensa_berita_jakarta itu, korban diduga dipukuli teman-temannya di suatu tempat dengan cara dibawa menggunakan motor.

RKA mengalami luka serius dan mengeluh sakit di bagian kepala. Ia sempat dirawat di RS Hasta Brata, Kota Batu, hingga akhirnya meninggal dunia pada Jumat (31/5/2024).

Polres Batu berhasil mengamankan lima siswa SMP yang diduga terlibat kasus perundungan dan penganiayaan itu.

Kelima siswa berinisial MA (13), KA (13), AS (13), MI (15), dan KB (13) diamankan akibat perbuatan bullying yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan di otak dan akhirnya meninggal.

Sementara di Depok, korban perundungan menimpa seorang bicah perempuan kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah berinisial AU.

Baca Juga: Trending, Ikut Geng Menyimpang, Putra Vincent Rompies Diduga Lakukan Bullying di Sekolah, Korban Dipukuli hingga Sundut Rokok

Dalam caption unggahan di IG dari @depokwoy, disebutkan korban mengaku pada sang kakak, kejadian bullying ini sudah dilakukan sebanyak lima kali.

AU diduga menjadi korban perundungan oleh dua perempuan berinisial S dan E yang merupakan pelajar SMP di Depok.

Korban AU dipukuli, diinjaki, dan dijambak di pinggiran Kali Pitara, Depok oleh dua pelajar SMP tersebut hingga mengakibatkan tubuhnya memar dan lebam-lebam.

Peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu, 2 Juni 2024 itu, kemudian viral di media sosial X setelah diunggah akun @depok24jam_ pada Selasa (4/6/2024) ini.

Baca Juga: 30,6 Persen Siswa Jawa Barat Alami Bullying, Mahasiswa IPB University Edukasi dengan Game Ini

Ada dua video yang menggambarkan dugaan aksi bullying dua pelajar SMP perempuan terhadap korban AU.

Terlihat setidaknya dua orang diduga melakukan kekerasan terhadap korban, satu berbaju hitam dan satunya lagi berbaju putih.

Keduanya memukuli korban secara bergiliran meskipun korban sudah tersungkur. Sedangkan satu orang lagi merekam perbuatan tersebut sambil tertawa-tawa.

Menanggapi kasus bullying di Kota Batu, akun @trainer.*** berkomentar: "HAPUS BATAS HUKUMAN DI BAWAH UMUR," tulisnya.

Sementara akun @rantygi*** ikut menuliskan komentarnya: "Kalo anaknya ga bisa dihukum, ganti orang tuanya yang dihukum.. Sebagai pelajaran orang tua lain supaya bisa mendidik anak dengan baik," tulis akun tersebut.

Kegeraman warganet terhadap perbuatan bullying tersebut juga dikomentari oleh akun @dianta_ma*** :"Uu harus diubah.. walau masih anak2, harus dipenjara seumur hidup atau hukum m*ti," tulisnya di kolom komentar.

Baca Juga: Tetap Ogah Sebut Nama Artis Pembully, Chikita Meidy : Bullying Bukan Hanya Tentang Fisik tapi Juga Kekerasan Psikis

Memang, sebagian orang masih beranggapan anak-anak tidak bisa dijerat hukum, dengan alasan mereka masih di bawah umur.

Namun, berdasarkan penelusuran pojoksatu.id, anggapan tersebut ternayata tidak sepenuhnya benar. Ada ketentuan tentang hukum pidana bagi anak di bawah umur.

Tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu di Pasal 1 Ayat 2 UU tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum.

Anak di bawah umur yang dimaksud berkonflik dengan hukum adalah mereka yang sudah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 yang diduga melakukan tindak pidana.

Merujuk pasal 69 di undang-undang yang sama, dikatakan bahwa anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

Sesuai pasal 71 UU No 11 Tahun 2012 sanksi pidana anak pelaku tindak pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan.

Baca Juga: Tiga Pelaku Bullying Siswi SMP di Bandung Ditangkap Polisi, Kapolres Janji Tak Bakal Tinggal Diam, Siap-siap !

Jadi, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak dibawah umur bisa dijerat hukum. Maka dari itu, anak di bawah umur tetap harus diawasi dan diedukasi. ***