POJOKSATU.id - Tabir misteri kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki masih belum sepenuhnya tersingkap. Terbaru, polisi meralat bahwa jumlah DPO bukan 3 tapi hanya 1 DPO.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Minggu, kemarin.
"Jadi, tidak ada tersangka lain. 2 nama lainnya hanya asal nyebut. Dari 9 tersangka, 8 melakukan persetubuhan kepada Vina, 1 tersangka tidak," ungkapnya.
Berubahnya jumlah tersangka pelaku dan DPO tersebut disebabkan keterangan yang berbeda-beda antara pelaku satu dengan lainnya.
"Ada yang menerangkan 3, ada lagi yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada yang menerangkan 5, ada yang menerangkan 1," bebernya.
Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama DPO tersebut sengaja dikarang oleh para pelaku.
"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain," tegas dia.
"Kami memastikan tidak ada anak pejabat yang terlibat, kami berpedoman berdasarkan fakta bukan asumsi," sambungnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengaku heran.
Hotman seperti sulit percaya bahwa 2 DPO pembunuhan Vina dan Eki itu mendadak hilang hanya dalam beberapa hari saja setelah Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong ditangkap.
Hotman menilai, rasanya tidak mungkin para pelaku membuat dan mengarang cerita soal nama 2 DPO tersebut.
Apalagi keterangan itu disampaikan para pelaku melalui BAP (berita acara pemeriksaan).
Yang cukup aneh, adanya 3 nama DPO tersebut terpampag jelas, mulai dari nama, jenis dan warna motor sampai siapa yang membonceng dan dibonceng.
"Kalau mereka mengalihkan tanggung jawab, bisa saja dialihkan kepada orang yang fiktif. Ini nggak, mereka mengaku sama-sama berbuat. Apakah mungkin mereka mengarang nama?" heran Hotman.
Akan tetapi Hotman juga mengaku tidak kaget dengan pernyataan Polda Jabar karena ia sudah memprediksi sebelumnya.
"Pres release Polda Jabar hanya 9 pelaku. Terus 2 pelaku mana? (sudah Hotman Prediksi sejak 3 hari sebelumnya ...)," ujar Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram.
Baca Juga: Setelah Pegi Alias Perong Ditangkap, Polda Jabar Pastikan akan Periksa Linda Teman Vina Cirebon
Dalam unggahan itu, Hotman Paris juga memampang putusan pengadilan.
Dalam putusan tersebut, tertulis jelas bahwa terdapat 3 DPO selain 8 pelaku yang sudah dijatuhi vonis.
Ketiga nama dalam putusan pengadilan itu yakni Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon! Di semua amar putusan pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO. Kasus vina Cirebon," tulis Hotman Paris dalam unggahannya.
Sementara, anggota tim kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengungkap, pihak keluarga Vina merasa heran polisi menghilangkan 2 DPO.
"Jelas kecewa, tadi memang mereka sempat telepon saya dia kaget terhadap statmen Polda, kok cuma satu (tersangkanya)," jelas Putri.
Putri juga menyebut, penghapusan 2 DPO tersebut jelas merupakan hal yang tidak masuk akal.
Sebab penetapan 3 DPO tersebut juga dikuatkan melalui putusan pengadilan.
"Kenapa kok DPO-nya hilang dengan alasan yang tidak masuk akal. Kalau pun hilang siapa yang bertanggungjawab?" heran dia.***




