POJOKSATU.ID- Pasca dihilangkan 2 DPO, Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon minta bantuan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Menurut mereka, Presiden Jokowi harus turun tangan agar korban pembunuhan di Cirebon 8 tahun lalu mendapatkan keadilan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, pada 27 Agustus 2016 masih terus bergulir.
Polisi telah menangkap tersangka utama yakni Pegi Setiawan. Namun ada dua nama yang justru dihapus dari Daftar Pencarian Orang alias DPO Polda Jawa Barat.
Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Dewi Intan, angkat suara mengenai hal ini. Menurutnya, harus ada yang bertanggung jawab terhadap dihapusnya dua nama tersebut.
"Dua DPO dinyatakan hilang. Itu harus bertanggung jawab. Siapa yang bertanggung jawab?" desaknya di kawasan Cempaka Putih Jakarta, Minggu (26/5/2024) dilansir dari Disway.id.
"Mudah-mudahan bapak presiden bisa turun tangan dalam hal ini," imbuh Dewi.
Lebih lanjut, Dewi mempertanyakan kebenaran isi berita acara pemeriksaan alias BAP kepolisian 8 terpidana pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Menurut dia, jka BAP pemeriksaan para terpidana itu benar, mengapa sekarang 2 DPO-nya justru dihilangkan.
"Kenapa ada BAP yang dicabut? Itu karena ada tekanan dari pihak lawyer yang menyuruh, merekayasa untuk mencabut?" tanya Dewi.
Jika benar ada tekanan dari pihak-pihak tertentu, maka menurut Dewi, isi BAP delapan terpidana berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2016 memang benar adanya.
"Berarti secara tidak langsung polisi itu mengatakan BAP itu benar adanya. Loh, sekarang dari BAP itu benar adanya tiba-tiba dua DPO di dalam BAP itu hilang. Itu jadi tanda tanya buat kami," tandasnya.
Baca Juga: Setelah Pegi Alias Perong Ditangkap, Polda Jabar Pastikan akan Periksa Linda Teman Vina Cirebon
Tim kuasa hukum keluarga Vina mengaku tidak puas. Menurut mereka, kasus semakin rumit sehingga hanya presiden yang dapat menyelesaikannya.
"Tidak ada lagi yang bisa menyelesaikan ini kecuali memang Bapak Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Putri Maya Rumanti yang juga bagian dari tim kuasa hukum keluarga Vina mengungkapkan, bahwa pihak keluarga Vina merasa dengan pernyataan polisi terkait 2 DPO yang dihapus.
"Jelas kecewa, tadi memang mereka sempat telepon saya dia kaget terhadap statmen Polda, kok cuma satu (tersangkanya)," jelas Putri.
Baca Juga: AHM Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat Sepeda Motor Listrik dan Program ESG
Menurutnya, keputusan Polda Jabar menghapus dua DPO di kasus tersebut tidak masuk akal. Pasalnya penetapan tiga DPO pada kasus pembunuhan Vina sudah diputuskan di pengadilan.
"Kenapa kok DPO-nya hilang dengan alasan yang tidak masuk akal. Kalau pun hilang siapa yang bertanggungjawab?" ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan sidang 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2017 yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, disebutkan ada tiga DPO yang belum tertangkap.
"Hilangnya dua DPO ini dan tentunya ini jadi PR besar lagi ini bukan hanya kepolisian tapi kejaksaan," pungkasnya.
Sementara itu, pernyataan terbaru Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyatakan, bahwa total tersangka dalam kasus ini adalah 9 orang bukan 11.
"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," jelas Kombes Surawan saat konferensi pers di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.
Surawan mengatakan, dengan begitu seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan Vina sudah tertangkap semuanya. Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir yang ditangkap.
"Jadi ada yang menerangkan 1, 3 dan 5 orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," kata Surawan. ***



