POJOKSATU.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis panduan baru yang berkaitan dengan manajemen risiko iklim di sektor perbankan.
Panduan CRMS 2024 merupakan langkah OJK dalam mendukung pencapaian target nol emisi karbon di Indonesia pada 2060.
Dalam panduan ini, OJK menegaskan bahwa penerbitan panduan terkait manajemen risiko iklim sudah dimulai sejak tahun 2023 dengan penerbitan panduan awal secara terbatas.
Namun, panduan tersebut telah diperluas menjadi panduan yang lebih komprehensif melalui CRMS 2024.
OJK akan melakukan proyek uji coba panduan dengan melibatkan 18 bank besar dalam kelompok KBMI III dan IV.
Secara pokok, CRMS adalah kerangka kerja yang menilai ketahanan model bisnis dan strategi perbankan terhadap perubahan iklim dalam berbagai jangka waktu.
Panduan melibatkan tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran, target, dan pengungkapan dampak risiko iklim di industri perbankan kepada OJK.
Panduan menetapkan standar untuk manajemen risiko iklim, termasuk skenario iklim, metodologi pengukuran, dan dukungan data.
Dian Ediana Rae dari OJK berharap Panduan CRMS 2024 membantu bank-bank mengelola risiko iklim untuk bisnis yang berkelanjutan pada peluncurannya di Jakarta, 5 Maret 2024.
Dian menegaskan hubungan panduan CRMS 2024 dengan target nol emisi karbon 2060, didukung oleh komitmen COP 28 dan inisiatif pendanaan iklim.
Dian menyoroti pentingnya integrasi risiko iklim dalam kinerja keuangan, termasuk pengungkapan informasi, sesuai saran dari BCBS.
Munculnya inisiatif pengembangan model untuk mengukur dampak risiko iklim oleh NGFS juga menjadi penting dalam konteks ini.
Di Indonesia, manajemen risiko iklim di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, telah menjadi bagian dari rekomendasi awal untuk memperkuat kapasitas pengembangan manajemen risiko iklim.***



