POJOKSATU.id, SIDOARJO – Kronologi pemotongan insentif milik ASN di Pemkab Sidoarjo dibeberkan KPK. Salah seorang tersangka sudah ditetapkan KPK yaitu Siska Wati.
Dugaan korupsi dari pemotongan insentif ini mencapai Rp 2,7 miliar dan tersangkanya satu orang yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
Menurut KPK, aliran uang korupsi insentif ASN ini sampai ke tangan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan juga kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Kasus pemotongan insentif ASN itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1). Pada mulanya sebanyak 11 orang ditangkap.
Dalam OTT pada Kamis, KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang diduga dikorupsi.
Atas perbuatannya, tersangka Siska Wati dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024) mengatakan kasus ini akan mereka kembangkan.
Kasus ini berawal dari pengumpulan pajak BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,3 triliun selama 2023.
Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.
Baca Juga: KPU RI Tegaskan Jajarannya Tidak Memotong Hak-hak yang Didapatkan KPPS
Namun, Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.
"Dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui WhasApp," ucap Ghufron.
Besaran potongan adalah 10-30 persen tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinir oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ucapnya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Daftar Caleg DPRD Kota Bandung 2024 dari Partai Demokrat
Siska Wati diketahui melakukan pemotongan insentif ASN secara lisan. Uang itu lalu digunakan untuk keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Ghufron mengatakan kedua orang yang diduga menerima aliran uang pemerasan itu segera diperiksa di KPK.
"Kami sudah sampaikan tadi bahwa di awal dipungut oleh yang bersangkutan tapi peruntukannya atau digunakan oleh Kepala BPPD dan Bupati. Tentu kepada dua orang ini kami akan konfirmasi," katanya.
Ghufron mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak.
Pimpinan KPK ini mengatakan dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak 2021 atau sebelum tahun itu.
KPK juga segera memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus tersebut.***



.webp)
