POJOKSATU.ID- Sindikat penipu emak-emak jaringan internasional diringkus Bareskrim Polri, pelaku ditangkap di Apartemen Kondominium Tower 8 Mal Taman Anggrek, Jakarta.

Pelakunya, terdiri atas 19 warga negara Indonesia. Rinciannya, 16 laki-laki dan 3 perempuan. Polisi juga menahan dua pria warga negara asing.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Januari 2024 menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan dua WNA asal China dan 1 WNI sebagai tersangka.

Baca Juga: Palti Hutabarat Ditangkap Kasus Hoax, Muannas Sebut Diduga Ada Aktor Intelektualnya

Sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan, lantaran 367 korbannya merupakan WNA.

Djuhandhani mengatakan, ratusan korban WNA tersebut tersebar di sejumlah negara. Antara lain, Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan hingga Jerman.

Modusnya, para pelaku menggunakan foto milik orang lain untuk mengelabui korban yang sedang mencari pasangan lewat aplikasi kencan Tinder, Bumble, Okcupid, hingga Tantan. Modus pelaku dikenal dengan istilah modus love scamming.

Baca Juga: Inilah 55 Nama Caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Ummat Beserta Visi-misinya

Djuhandhani merinci, pelaku awalnya berkenalan dengan calon korbannya, melalui aplikasi kencan.

Setelah kenal dan korban merasa nyaman dan tertarik, pelaku lantas meminta nomor handphone korban untuk berkomunikasi.

Pelaku lantas menjalin komunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi yang dapat meyakinkan korban.

Korban lantas dibujuk rayu untuk berbisnis membuka akun toko online.

Baca Juga: Bey Machmudin Dampingi Menteri ATR Berikan Sertifikat Huntap Warga Terdampak Longsor di Bogor

Permintaan lain, korban diminta membayar deposit sebesar Rp 20 juta untuk pertama kali transfer.

Sindikat love scamming ini mampu meraup keuntungan hingga 50 miliar per bulannya.

Para pelaku bakal dijerat dengan UU ITE. Karena mereka melanggar undang-undang 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP. Ancamannya, penipuan 4 tahun, sedangkan terkait ITE terancam enam tahun penjara. ***