POJOKSATU.ID- Politisi PSI, Muannas Alaidid menanggapi penangkapan Palti Hutabarat terkait dugaan penyebaran berita hoak
Menurutnya, motif pelaku menyebarkan berita bohong adanya keterlibatan Forkopimda yang mendukung Capres 02 harus diusut tuntas hingga keakarnya.
"Jadi jangan berlindung di balik kritik ini murni hoax. Polisi jangan ragu menindak bila masih ditemukan penyebarannya di medsos," kata Muannas kepada pojoksatu.id, Sabtu (20/1/2024).
Ketua Cyber Indonesia ini juga mendesak Polri agar mengusut aktor di balik penyebaran berita bohong yang menyudutkan Polri.
Baca Juga: Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Kota se-Sumut Capai 100 Persen
"Termasuk dugaan aktor intelektual di balik penyebaran konten bohong itu. bila dibiarkan tuduhan bohong seputar pemilu termasuk netralitas aparat saya khawatir membuat kecurigaan," tuturnya
Sebelumnya, Bareskrim Polri meringkus penggiat media sosial Palti Hutabarat terkait dugaan penyebaran berita bohong rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara ikut dalam pemenangan paslon nomor 2.
Pelaku ditangkap di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dini hari tadi.
"Iya benar saudara PH sudah ditangkap di Jakarta Selatan," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (20/1/2024).
Menurut Trunoyudo, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penyebaran berita hoax.
"Sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.
Atas ulahnya, pelaku disangkakan dengan pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 2 dan/atau pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 dan/atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27a UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Begini Nasib Crazy Rich Surabaya Budi Said
Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 dan/atau pasal 15 UU 1/1946.
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan ada yang 12 tahun. ***



