POJOKSATU.id, JAKARTA -- Nyawa Mantan Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe sebenarnya masih bisa terselamatkan, seandainya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau mengabulkan permohonan Tim Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (THGPLE) agar Lukas dibawa dan dirawat di Singapura, sesaat setelah ditangkap pada 10 Januari 2023.
Bahkan di hari-hari terakhir hidupnya, ketika ada rencana untuk melakukan cangkok ginjal di Singapura, harus terhalang, karena izin berobat ke luar negeri, tak kunjung diberikan.
Dengan demikian, meninggalnya Lukas Enembe sepenuhnya merupakan kesalahan KPK karena tak kunjung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Lukas.
"Sebenarnya di hari yang lewat, cuci darah sudah tidak berfungsi lagi. Waktu saya mulai pegang perkara ini, ginjalnya masih di fase keempat. Tapi pada waktu itu saya minta kepada KPK supaya dengan serius ditangani, KPK mengabaikan permohonan saya," kata Koordinator THGPLE, Otto Cornelis Kaligis, Rabu (27/12/2023).
Menurut Kaligis, sebenarmya prosedur cuci darah yang sudah dijalani mendiang, sebanyak 15 kali, sudah tidak banyak membantu kesehatan Bapak Lukas.
Karena itu, kata dia, seandainya KPK mengabulkan keinginan Lukas untuk berobat ke Singapura, kemungkinan ginjalnya masih bisa terselamatkan.
"Sudah sejak ditangkap, kami sudah memohon ke KPK, agar segera diizinkan berobat ke Singapura. Namun tidak diizinkan. Kenapa harus ke Singapura? Karena Bapak Lukas sudah nyaman dengan penanganan dokter Singapura,” tuturnya.
Baca Juga: Urutan Mata Sharingan Klan Uchiha Terkuat, Menyimpan Kekuatan Luar Biasa
Tim hukum sendiri juga sudah beberapa kali melayangkan surat permohonan pengalihan penahanan Bapak Lukas, menjadi tahanan kota, ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi, namun tidak digubris.
Tercatat tertanggal 18 Juli 2023, 28 Juli 2023 dan 18 Oktober 2023, surat dilayangkan ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, namun tidak dikabulkan sama sekali.
Sedangkan ketika perkara bergulir ke Pengadilan Tinggi, pihaknya kembali bersurat sebanyak tiga kali, tertanggal 23 Oktober 2023, 28 November 2023, dan 6 November 2023. Namun hasilnya, lagi-lagi tidak dikabulkan.
Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Warga Majalengka Harus Tahu !!! Nama Caleg PDIP DPRD Kabupaten Majalengka Pada Pemilu 2024
Jenazah Lukas Enembe telah dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.
Sebagai informasi, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ia dirawat di rumah sakit karena sedang sakit.***



