POJOKSATU.id - Kejadian mengejutkan terjadi saat PTDI mengalami keterlambatan pembayaran gaji karyawan pada bulan November, menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pekerja dan pemangku kepentingan.
Keterlambatan pembayaran gaji karyawan PTDI pada bulan November menciptakan ketegangan di lingkungan perusahaan, menyulut keinginan akan penjelasan dan kejelasan terkait kondisi keuangan perusahaan ini.
Seiring dengan perguliran berita mengenai keterlambatan pembayaran gaji karyawan, PTDI merilis penjelasan resmi untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang faktor-faktor yang menyebabkan situasi ini.
Dalam menjawab keprihatinan para karyawan dan pihak terkait, PTDI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji November dan memberikan kepastian terkait rencana pembayaran di masa mendatang.
Meskipun insiden keterlambatan ini menciptakan kekhawatiran, PTDI berupaya untuk memperbaiki situasi dan tetap berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan karyawan serta menjaga transparansi dalam manajemen keuangan perusahaan.
PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mengalami keterlambatan pembayaran gaji karyawan November 2023 sebesar maksimal Rp1 juta.
Hal ini disebabkan oleh cash miss dari penjualan pesawat yang belum terbayar.
Meskipun demikian, PTDI telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan komitmennya untuk membayar kekurangan gaji pada 22 Desember 2023.
Para staf dari Kementerian BUMN menjelaskan bahwa penundaan pembayaran gaji karyawan terkait dengan penjualan pesawat yang belum direalisasikan.
Berdasarkan surat edaran nomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/, PTDI berjanji untuk melunasi kekurangan gaji karyawan pada tanggal 22 Desember 2023 dengan nilai maksimal pembayaran Rp1 juta.***



