POJOKSATU.ID- Polri sudah mengirimkan dokumen surat pemberitahuan perihal penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Sekretariat Negara (Setneg).
Surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri ke Setneg itu merupakan bagian dari proses pelengkapan administrasi di tahap perlengkapan berkas perkara.
"Surat pemberitahuan (soal penetapan tersangka Firli Bahuri) sudah dikirim hari ini,” kata Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Resep Lontong Kari Padang Otentik Cita Rasa Tambuah Ciek
Surat ini nantinya akan diteliti oleh pihak istana untuk menentukan nasib Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari kepolisian terkait penetapan tersangka Firli Bahuri.
Menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya pun membuat rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan segera diberikan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Rancangan itu untuk menentukan nasib Firli Bahuri apakah layak diberhentikan atau tidak.
Baca Juga: Punya Makna Mendalam, Simak 10 Rekomendasi Lagu Penuh Inspirasi yang Cocok Dinyanyikan pada Hari Guru Nasional
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden," ujarnya.
Adapun mekanisme pemberhentian sementara Firli akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Ayat 2 Pasal 32 UU KPK menyebutkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sementara Pasal 32 ayat 1 UU KPK mengatur soal penyebab pimpinan KPK diberhentikan secara permanen dari jabatannya seperti karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Baca Juga: Bullying Orang Tua pada Anak yang Jarang Disadari, Nomor 4 Ternyata Termasuk Juga
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini.
Selain dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.
Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.
Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. ***



