POJOKSATU.id - Ketua KPK, Firli Bahuri, awalnya memberikan keterangan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 20 November 2023.
Polda Metro Jaya kemudian menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada hari yang sama pukul 19.00 WIB, berdasarkan hasil gelar perkara.
Sebelumnya, laporan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023, dan kasusnya naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023.
Firli Bahuri, Ketua KPK, pernah menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010, kemudian diangkat menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono pada 2012.
Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka Itu Karma dan Dosa Terhadap 75 Pegawai KPK tak Lolos TWK
Karier di Kepolisian mencakup berbagai jabatan di bidang reserse, seperti Ditreskrimsus Polda Jateng (2011), Wakapolda Banten (2014), hingga Kabaharkam Polri (2019).
Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK pada 21 November 2019, Firli Bahuri mengisi posisi deputi penindakan dan memiliki fokus pada penggunaan teknologi dalam penindakan kasus korupsi.
Dalam kasus pemerasan yang menjeratnya sebagai tersangka, Polda Metro Jaya telah memeriksa hampir 100 orang, termasuk Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Baca Juga: Usai Firli Bahuri Tersangka, Setiap Warga Ditanya Apa Tujuan Masuk Komplek Rumah Ketua KPK
Firli Bahuri, Ketua KPK, dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Menariknya, Firli Bahuri juga mencatatkan diri sebagai Ketua KPK paling kaya dalam sejarah lembaga tersebut
Dengan total kekayaan mencapai Rp22,86 miliar hingga akhir 2022, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jumlah ini signifikan lebih tinggi daripada para Ketua KPK sebelumnya.***


.webp)
