POJOKSATU.id - Pasca penetapan tersangka, satu persatu borok Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mulai dikuliti.

Salah satunya perihal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos.

Tes TWK ini juga merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang baru.

Baca Juga: Fakta Baru Kematian Aldi Nababan Diungkap Anak Pemilik Kos di Kuta Bali, 2 Minggu Lalu Inikah Pertandanya?

Kala itu, Firli Bahuri disebut paling ngotot melakukan tes ulang terhadap pegaai KPK lainnya.

Firli beralasan, tes kebangsaan sangat layak untuk menilai tingkat kepatutan menjadi pegawai KPK.

Kini kasus 75 pegawai KPK yang sempat ramai tersebut banyak dinilai sebagai bumerang bagi Firli.

Baca Juga: Kribo Ungkap Isi Chat WA Terkahir Aldi Nababan, Ada Fakta Baru Terungkap

Tere Liye, penulis novel 'Negeri Para Bedabah' pun ikut mengomentari penetapan tersangka Firli Bahuri.

"Whaaaat? Si Firli tersangka? Bukankah orang ini yg dulu mecatin 70 pegawai KPK gara2 test TWK? Bukankah Firli ini orang paling berwawasan kebangsaan?," tulisnya Kamis 23 November 2023, dikutip pojoksatu.id.

Tere Liye menyebut TWK yang disuarakan Firli tersebut hanya berjarak 2 tahun dengan penetapan tersangka.

Baca Juga: Jamuan Bersama BLACKPINK di Istana Buckingham , Raja Charles III Sebut BTS Setara dengan The Beatles

Kini, tes wawasan kebangsaan tersebut malah terbalik menyerang dirinya.

"Hanya 2 tahun saja jarak kejadian-kejadian ini. Cepat sekali semua jadi berubah, terbalik nasibnya," sambungnya.

Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri terancam hukuman seumur hidup seperti diatur dalam Pasal Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Sedang Galau? Nonton Sekarang! 5 Film dan Drama Korea dengan Kisah Romantis Remaja yang Sad Ending

"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

Selain itu, Firli juga dipersangkakan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana paling lama 5 tahun dengan denda pidana sebesar Rp250 juta.

"Sedangkan untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta, bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan," kata Ade.

Baca Juga: Memahami Perbedaan UMR, UMP, dan UMK dalam Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

Selanjutnya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.***